Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

21 Instansi Patuh Laporkan LHKPN

Candra Yuri Nuralam • 25 Februari 2021 07:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 21 instansi yang seluruh pejabatnya telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Lembaga Antikorupsi mengapresiasi sikap taat hukum ke-21 instansi tersebut.
 
"Meski batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor pada 21 instansi ini telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Ipi meminta pejabat negara di instansi lain mencontoh hal tersebut. KPK menegaskan pejabat negara wajib melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"KPK juga mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya," ujar Ipi.
 
Baca: RUU Perampasan Aset Dianggap Jadi Suplemen Pemberantasan Korupsi
 
Ipi mengatakan LHKPN ini dilakukan untuk pencegahan tindakan korupsi. KPK perlu memantau kekayaan para pejabat negara untuk mendorong transparansi dan akuntabilitasnya.
 
Komisi Antirasuah meminta para pejabat tidak malas menyampaikan LHKPN. KPK tegaskan akan ada hukuman bagi pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN.
 
"Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan