Jakarta: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan tiga cara mencegah anggota kepolisian melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat penyelidikan, penangkapan, dan pemeriksaan. Salah satunya memasang kamera, di tubuh petugas kepolisian yang bertugas.
"Saya berkali-kali menyampaikan kepada pimpinan Polri, anggota perlu dibekali dengan body camera ketika melakukan penyelidikan, penangkapan, dan sebagainya. Sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran HAM," kata Poengky dalam diskusi secara daring, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menilai anggota kepolisian yang dibekali body camera tak akan berani melakukan pelanggaran HAM. Selain itu, rekaman dari body camera dapat digunakan sebagai bukti kepada masyarakat yang meragukan kinerja anggota di lapangan.
Poengky juga mengusulkan pemasangan kamera di mobil petugas. Hal ini untuk memastikan tak ada penyiksaan yang terjadi saat penangkapan tersangka atau pelaku.
"Jadi dengan adanya dashboard camera kita bisa tahu anggota tadi tidak melakukan tindakan yang melangar HAM," beber dia.
(Baca: 6 Polisi Penganiaya Tahanan di Kaltim Diberi Sanksi Pidana dan Etik)
Terakhir, kepolisian diminta melengkapi ruang interogasi dengan kamera closed-circuit television (CCTV). Sehingga, petugas yang menginterogasi saksi maupun tersangka dipastikan bekerja sesuai HAM.
"Jadi meskipun dia tidak melakukan tindakan fisik tapi kalau kemudian nadanya nada ancaman dan nada berpotensi membuat orang merasa tertekan, model seperti itu kan dianggap sebagai pelanggaran," ucap Poengky.
Salah satu kasus penyiksaan oleh kepolisian terjadi di Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020. Penyiksaan dilakukan oleh enam aparat kepolisian terhadap tahanan Herman. Keenam aparat dijatuhi sanksi hukum dan etik profesi.
"Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman) kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.
Jakarta: Komisioner
Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan tiga cara mencegah anggota kepolisian melakukan
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat penyelidikan, penangkapan, dan pemeriksaan. Salah satunya memasang kamera, di tubuh petugas kepolisian yang bertugas.
"Saya berkali-kali menyampaikan kepada pimpinan
Polri, anggota perlu dibekali dengan
body camera ketika melakukan penyelidikan, penangkapan, dan sebagainya. Sehingga anggota tidak melakukan pelanggaran HAM," kata Poengky dalam diskusi secara daring, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia menilai anggota kepolisian yang dibekali
body camera tak akan berani melakukan pelanggaran HAM. Selain itu, rekaman dari
body camera dapat digunakan sebagai bukti kepada masyarakat yang meragukan kinerja anggota di lapangan.
Poengky juga mengusulkan pemasangan kamera di mobil petugas. Hal ini untuk memastikan tak ada penyiksaan yang terjadi saat penangkapan tersangka atau pelaku.
"Jadi dengan adanya
dashboard camera kita bisa tahu anggota tadi tidak melakukan tindakan yang melangar HAM," beber dia.
(Baca:
6 Polisi Penganiaya Tahanan di Kaltim Diberi Sanksi Pidana dan Etik)
Terakhir, kepolisian diminta melengkapi ruang interogasi dengan kamera
closed-circuit television (CCTV). Sehingga, petugas yang menginterogasi saksi maupun tersangka dipastikan bekerja sesuai HAM.
"Jadi meskipun dia tidak melakukan tindakan fisik tapi kalau kemudian nadanya nada ancaman dan nada berpotensi membuat orang merasa tertekan, model seperti itu kan dianggap sebagai pelanggaran," ucap Poengky.
Salah satu kasus penyiksaan oleh kepolisian terjadi di Polresta Balikpapan pada 3 Desember 2020. Penyiksaan dilakukan oleh enam aparat kepolisian terhadap tahanan Herman. Keenam aparat dijatuhi sanksi hukum dan etik profesi.
"Anggota kepolisian yang melakukan penganiayaan mengakibatkan meninggal tersangka (Herman) kami kenakan (sanksi) pidana dan kode etik," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)