Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolda Metro: Penyerang Polisi Kelompok Laskar Khusus

Siti Yona Hukmana • 07 Desember 2020 14:45
Jakarta: Sebanyak 10 orang menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pukul 00.30 WIB, Senin, 7 Desember 2020. Mereka diduga kelompok pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. 
 
"Dari hasil penyelidikan awal, kelompok (ini) memang diidentifikasi sebagai laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) M Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Desember 2020.
 
Menurut dia, penyerangan itu berawal dari penyelidikan atas beredarnya informasi di media sosial terkait pengerahan massa ke Polda Metro Jaya. Massa itu diduga ingin mengawal pemeriksaan Rizieq yang diagendakan Senin, pukul 10.00 WIB.

Polda membentuk tim beranggotakan enam orang untuk menyelidiki dugaan penghalangan penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di akad nikah anak Rizieq itu. Dalam penyelidikan, polisi membuntuti dua kendaraan yang diduga berisikan pengikut Rizieq. 
 
Baca: Kapolda-Pangdam Ingatkan Pendukung Rizieq Jangan Halangi Penyidikan
 
Setiba di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, mobil yang ditumpangi tim dipepet. Keenam polisi diserang menggunakan senjata tajam dan senjata api. 
 
"Melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa (pedang) samurai, celurit kepada anggota," ujar mantan Kapolda Jawa Timur itu. 
 
Lantaran terancam, polisi menembak para penyerang. Sebanyak enam orang meninggal di lokasi.
 
"Untuk empat lainnya melarikan diri," ucap jenderal bintang dua itu. 
 
Polisi tengah memburu keempat orang pengikut Rizieq itu. Akibat peristiwa ini, mobil polisi rusak, sedangkan seluruh anggota tim dipastikan tidak terluka. 
 
Di sisi lain, pemeriksaan Rizieq untuk mencari tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan yang ramai didatangi pengikut Rizieq itu mengakibatkan klaster baru penyebaran virus korona (covid-19).
 
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan itu. Tersangka bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Selain itu, ada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan UU dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Polisi juga menemukan pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan UU dengan ancaman 4,5 bulan kurungan atau denda Rp9.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan