Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Foto: Dok Humas DKI
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Foto: Dok Humas DKI

Kapolda-Pangdam Ingatkan Pendukung Rizieq Jangan Halangi Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 07 Desember 2020 13:52
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) M Fadil Imran mengingatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan pendukungnya untuk mematuhi proses hukum. Fadil tak segan menindak bila ada pihak yang mencoba mengganggu polisi.
 
"Kami, saya dan Pangdam Jaya (Mayor Jenderal Dudung Abdurachman), mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidkan," tegas Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 7 Desember 2020.
 
Menurut dia, menghalangi penyidikan termasuk pelanggaran yang terancam hukuman pidana. Dia pun mengecam aksi sepuluh orang diduga pendukung Rizieq yang menyerang polisi di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Akibat aksi itu, enam pendukung Rizieq tewas didor.

Fadil mengultimatum Rizieq untuk memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus korona (covid-19). Rizieq sedianya diwajibkan menghadap penyidik pukul 10.00 WIB, Senin ini. 
 
Baca: Serang Polisi, 6 Pendukung Rizieq Tewas Didor
 
Sementara itu, Pangdam Jaya siap membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. TNI mendukung penuh tiap langkah polisi dalam penegakan hukum.
 
"Saya minta MRS segera mengikuti aturan-aturan dan hukum," kata Dudung.
 
Hingga saat ini, Rizieq belum menampakkan diri di Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini merupakan yang kedua untuk Rizieq. Dia absen pada panggilan pertama dengan alasan sakit pada Selasa, 1 Desember 2020. Namun, alasan itu dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak ada surat keterangan sakit dari tim medis.
 
Pemeriksaan Rizieq ini terkait akad nikah anaknya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.
 
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Penyidik tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Selain itu, ada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Polisi juga menemukan pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan