Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan dan pencucian uang PT Grab Toko Indonesia. Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra (YMP), diketahui baru membuka usahanya itu satu bulan.
"Tersangka (YMP) telah mengoperasionalkan usahanya yaitu PT Grab Toko dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Januari 2021.
Meski hanya baru satu bulan, tersangka telah meraup keuntungan Rp17 miliar. Ramadhan mengatakan ada 980 konsumen yang telah memesan berbagai barang elektronik dalam situs belanja daring grabtoko.com.
Baca: Pemilik Grab Toko Investasikan Uang Haram ke Bitcoin
"Namun, hanya sembilan customer yang dikirimkan barangnya, maka sisanya terdapat 971 tidak dikirimkan barangnya. PT Grab Toko telah merugikan konsumen mencapai Rp17 M," ungkap Ramadhan.
Tersangka Yudha ditangkap pukul 20.00 WIB Sabtu, 9 Januari 2021 di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia telah ditahan.
Yudha diduga menyebar informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dia terancam maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan
penipuan dan
pencucian uang PT Grab Toko Indonesia. Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra (YMP), diketahui baru membuka usahanya itu satu bulan.
"Tersangka (YMP) telah mengoperasionalkan usahanya yaitu PT Grab Toko dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Januari 2021.
Meski hanya baru satu bulan, tersangka telah meraup keuntungan Rp17 miliar. Ramadhan mengatakan ada 980 konsumen yang telah memesan berbagai barang elektronik dalam situs belanja daring grabtoko.com.
Baca:
Pemilik Grab Toko Investasikan Uang Haram ke Bitcoin
"Namun, hanya sembilan customer yang dikirimkan barangnya, maka sisanya terdapat 971 tidak dikirimkan barangnya. PT Grab Toko telah merugikan konsumen mencapai Rp17 M," ungkap Ramadhan.
Tersangka Yudha ditangkap pukul 20.00 WIB Sabtu, 9 Januari 2021 di Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia telah ditahan.
Yudha diduga menyebar informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dia terancam maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)