Jakarta: Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, 33. Temuan awal, pelaku menggunakan uang hasil menipu untuk berinvestasi.
"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency (mata uang digital)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.
Cryptocurrency merupakan mata uang digital untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Alat tukar ini kerap disebut bitcoin.
"Terkait dengan hal ini (cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," ujar jenderal bintang satu itu.
Yudha membuat website belanja daring di www.grabtoko.com. Dia menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga yang sangat murah.
Sebanyak 980 konsumen tergiur dan memesan produk tersebut. Namun, hanya sembilan pelanggan yang menerima produk pesanan. Sementara itu, 971 konsumen lainnya tidak pernah menerima barang pesanan.
Baca: 971 Orang Jadi Korban Grab Toko, Kerugian Mencapai Rp17 Miliar
Slamet meminta masyarakat waspada. Sebab, pada era 4.0 dan memasuki era 5.0 dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya terus berkembang. Polanya sama, yakni menjual barang murah baik berupa elektronik, logam mulia, kendaraan, properti, dan lainnya dengan tujuan untuk menarik korban.
"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Cross check (cek ulang) dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," ujar Slamet.
Yudha diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Jakarta: Polri mengusut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan
pencucian uang oleh pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra, 33. Temuan awal, pelaku menggunakan uang hasil menipu untuk berinvestasi.
"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk
cryptocurrency (mata uang digital)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021.
Cryptocurrency merupakan mata uang digital untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Alat tukar ini kerap disebut
bitcoin.
"Terkait dengan hal ini (
cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," ujar jenderal bintang satu itu.
Yudha membuat
website belanja daring di www.grabtoko.com. Dia menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga yang sangat murah.
Sebanyak 980 konsumen tergiur dan memesan produk tersebut. Namun, hanya sembilan pelanggan yang menerima produk pesanan. Sementara itu, 971 konsumen lainnya tidak pernah menerima barang pesanan.
Baca: 971 Orang Jadi Korban Grab Toko, Kerugian Mencapai Rp17 Miliar
Slamet meminta masyarakat waspada. Sebab, pada era 4.0 dan memasuki era 5.0 dinamika
kejahatan menggunakan media dunia maya terus berkembang. Polanya sama, yakni menjual barang murah baik berupa elektronik, logam mulia, kendaraan, properti, dan lainnya dengan tujuan untuk menarik korban.
"Berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan.
Cross check (cek ulang) dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi," ujar Slamet.
Yudha diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Dia dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE).
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)