Artis Gisella Anastasia (GA) menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas kasus video asusila, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Artis Gisella Anastasia (GA) menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas kasus video asusila, Senin, 18 Januari 2021. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Gisel Janji Patuhi Proses Hukum Kasus Video Asusila

Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2021 01:33
Jakarta: Artis Gisella Anastasia (GA) menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas kasus video asusila dengan tersangka Michael Yukinobu Defretes (MYD). Wajib lapor dilakukan setiap Senin dan Kamis. 
 
Gisel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 WIB bersama tim kuasa hukum. Proses wajib lapor tak memakan waktu lama. Gisel datang hanya untuk menandatangani buku kehadiran. 
 
Dia keluar Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus 10 menit kemudian. Gisel tak tahu hingga kapan wajib lapor itu diterapkan. Dia hanya memastikan akan selalu kooperatif. 

"Aku ikut prosedur saja ya," kata Gisel usai wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021.
 
Baca: Polisi Persiapkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel
 
Penyanyi itu mengaku tak masalah menjalani wajib lapor dua kali dalam satu minggu. Pasalnya, setelah menjadi tersangka, dia masih bisa bertemu putrinya, Gempita Nora Marten.
 
"Enggaklah (enggak capek), kan habis ini bisa pulang, bisa main sama anak. Enggak apa-apalah," ujar mantan istri Gading Marten itu.
 
Michael juga menjalani wajib lapor di Polda Metro Kaya. Namun, Gisel menyebut mereka tak pernah dipertemukan oleh polisi. Pasalnya, jadwal wajib lapornya berbeda.
 
"Enggaklah, itu urusan masing-masing ya," ucap Gisel.
 
Gisel dan MYD tidak ditahan polisi. Kedua tersangka dianggap kooperatif selama panggilan penyidik. Pertimbangan lainnya, Gisel memiliki anak berusia empat tahun yang masih membutuhkan bimbingannya. 
 
Jagat maya sempat dihebohkan video mesum yang diperankan seorang perempuan mirip Gisel. Setelah diusut polisi, Gisel mengaku menjadi pemeran perempuan dalam video itu. Gisel dan Michael ditetapkan sebagai tersangka kasus video dewasa tersebut.
 
Gisel merekam video asusila itu untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dikirim menggunakan aplikasi AirDrop ke telepon genggam Michael. 
 
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Michael dijerat Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan