Jakarta: Polri menggelar rapat pembahasan kasus penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu, 3 Februari 2021. Rapat tersebut melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Besok dilaksanakan rapat pembahasan antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut ialah hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Andi mengaku pihaknya baru menerima laporan tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021. Penyidik masih mempelajari hasil investigasi Komnas HAM.
Andi belum dapat memastikan apakah status kasus tersebut naik ke penyidikan. Pun, polisi juga belum bisa menyatakan apakah akan mengambil langkah penyelidikan ulang sebelum gelar perkara atau langsung menindaklanjuti temuan Komnas HAM. Penyidik Bareskrim Polri memiliki wewenang penuh merespons temuan dalam kasus ini.
"Mekanisme sepenuhnya bergantung penyidik. Nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ungkap Andi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut hasil investigasi Komnas HAM telah diserahkan kepada Polri pada 22 Januari 2021. Mahfud memastikan hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti Polri sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Mahfud berharap kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan. Sehingga dapat diadili secara transparan.
Baca: Komnas HAM: Penembakan 4 Pengikut Rizieq Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menemukan sejumlah temuan pelanggaran dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Jakarta:
Polri menggelar rapat pembahasan kasus penembakan enam pengikut Muhammad Rizieq Shihab pada Rabu, 3 Februari 2021. Rapat tersebut melibatkan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Hukum, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Besok dilaksanakan rapat pembahasan antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut ialah hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM terkait penembakan enam anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (
FPI). Andi mengaku pihaknya baru menerima laporan tersebut pada Jumat, 29 Januari 2021. Penyidik masih mempelajari hasil investigasi Komnas HAM.
Andi belum dapat memastikan apakah status kasus tersebut naik ke penyidikan. Pun, polisi juga belum bisa menyatakan apakah akan mengambil langkah penyelidikan ulang sebelum gelar perkara atau langsung menindaklanjuti temuan
Komnas HAM. Penyidik Bareskrim Polri memiliki wewenang penuh merespons temuan dalam kasus ini.
"Mekanisme sepenuhnya bergantung penyidik. Nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ungkap Andi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut hasil investigasi Komnas HAM telah diserahkan kepada Polri pada 22 Januari 2021. Mahfud memastikan hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti Polri sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.
Mahfud berharap kasus tersebut dapat segera diproses di pengadilan. Sehingga dapat diadili secara transparan.
Baca:
Komnas HAM: Penembakan 4 Pengikut Rizieq Bukan Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM menemukan sejumlah temuan pelanggaran dalam penembakan enam pengikut Rizieq. Komnas HAM memberikan empat rekomendasi kepada Polri.
Pertama, Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Hal itu untuk mendapatkan kebenaran materiel lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil. Yakni, Avanza warna hitam berpelat B 1739 PWQ dan Avanza warna Silver berpelat B 1278 KJD.
Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)