Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Namun, jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah tergantung dari hasil penyidikan.
"Tergantung hasil penydikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa enggak," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Ali mengatakan penyidik masih mengejar aset dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan. Sebanyak delapan orang yang sebagian besar dari perusahaan manajer investasi turut diperiksa pada Selasa, 2 Februari 2021.
Namun, belum ada perusahaan MI yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. "Belum sampai ke situ," ujar Ali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi. Mereka antara mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services, DB; dan Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, SW.
Kemudian, Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, IM; Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, JMF; Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RO; dan Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen, RAS. Selain itu, dua orang dari internal ASABRI turut diperiksa sebagai saksi. Yakni, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI, RP; dan Komite Audit PT ASABRI, IM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," terang Leonard.
Baca: 8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi ASABRI
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini. Antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya; Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Benny dan Heru merupakan terdakwa yang telah divonis seumur hidup dalam megakorupsi Jiwasraya. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus ASABRI mencapai Rp23,739 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Namun, jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah tergantung dari hasil penyidikan.
"Tergantung hasil penydikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa enggak," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.
Ali mengatakan penyidik masih mengejar aset dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan. Sebanyak delapan orang yang sebagian besar dari perusahaan manajer investasi turut diperiksa pada Selasa, 2 Februari 2021.
Namun, belum ada perusahaan MI yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. "Belum sampai ke situ," ujar Ali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi. Mereka antara mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta atau Komisaris PT Strategic Management Services, DB; dan Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, SW.
Kemudian, Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, IM; Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen, JMF; Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi, RO; dan Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen, RAS. Selain itu, dua orang dari internal ASABRI turut diperiksa sebagai saksi. Yakni, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI, RP; dan Komite Audit PT ASABRI, IM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT ASABRI," terang Leonard.
Baca: 8 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi ASABRI
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah ini. Antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya; Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; serta Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.
Benny dan Heru merupakan terdakwa yang telah divonis seumur hidup dalam megakorupsi Jiwasraya. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus ASABRI mencapai Rp23,739 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)