Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu dikulik kepada para saksi.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa delapan saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Ke-8 saksi itu ialah mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services, DB; Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI, RP; Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, SW; Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Capital Assets Management, IM; Dirut PT Victory Aset Manajemen, JMF; Dirut PT Oso Manajemen Investasi, RO; Dirut PT Pool Advista Aset Manajemen, RAS; dan Komite Audit PT ASABRI, IM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada ASABRI," ujar Leonard.
Baca: Mahfud MD Sudah Endus Korupsi di ASABRI Sejak Lama
Namun, Leonard tidak menyebutkan hasil pemeriksaan. Pasalnya, hal itu masuk pada materi penyidikan. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19, yakni menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Sebanyak dua di antaranya ialah terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
Sebanyak enam lainnya ialah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu mencapai Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan
korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu dikulik kepada para saksi.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa delapan saksi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari 2021.
Ke-8 saksi itu ialah mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services, DB; Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI, RP; Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, SW; Direktur Utama (Dirut) PT Pratama Capital Assets Management, IM; Dirut PT Victory Aset Manajemen, JMF; Dirut PT Oso Manajemen Investasi, RO; Dirut PT Pool Advista Aset Manajemen, RAS; dan Komite Audit PT ASABRI, IM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada ASABRI," ujar Leonard.
Baca:
Mahfud MD Sudah Endus Korupsi di ASABRI Sejak Lama
Namun, Leonard tidak menyebutkan hasil pemeriksaan. Pasalnya, hal itu masuk pada materi penyidikan. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19, yakni menjaga jarak, mengenakan masker, dan mencuci tangan menggunakan
hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Sebanyak dua di antaranya ialah terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
Sebanyak enam lainnya ialah Dirut ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Direktur Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu mencapai Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)