Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak kaget atas penetapan delapan tersangka kasus korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dia telah mengendus kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu sejak lama.
"Nah, ini yang saya katakan dulu, ketika pada Januari dan Februari 2020 awal setahun lalu, saya katakan memang di situ ada indikasi korupsi. Lalu ada yang marah-marah kan waktu itu," kata Mahfud dalam tayangan video, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca: Menko Polhukam Jamin Uang TNI-Polri di ASABRI Tidak Hilang
Dahulu, kata dia, banyak pihak tidak setuju saat kasus dugaan korupsi itu akan dilaporkan ke kepolisian. Mahfud menduga rasuah di ASABRI itu mengakibatkan kerugian negara Rp16 triliun.
"Ternyata ini sampai Rp23 triliun," ujar Mahfud.
Mahfud meminta prajurit TNI-Polri tenang menyikapi kasus korupsi di ASABRI. Dia memastikan akan melindungi uang prajurit tersebut.
"Negara akan memberikan pelayanan karena ini uang Anda, uang tabungan Anda di yayasan ASABRI," ungkap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menyebut Kejagung akan menyita sejumlah aset para tersangka dalam waktu dekat.
"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011 - Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008 - Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012 - Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak kaget atas penetapan delapan tersangka kasus
korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dia telah mengendus kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu sejak lama.
"Nah, ini yang saya katakan dulu, ketika pada Januari dan Februari 2020 awal setahun lalu, saya katakan memang di situ ada indikasi korupsi. Lalu ada yang marah-marah kan waktu itu," kata Mahfud dalam tayangan video, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca: Menko Polhukam Jamin Uang TNI-Polri di ASABRI Tidak Hilang
Dahulu, kata dia, banyak pihak tidak setuju saat kasus dugaan korupsi itu akan dilaporkan ke kepolisian. Mahfud menduga rasuah di ASABRI itu mengakibatkan kerugian negara Rp16 triliun.
"Ternyata ini sampai Rp23 triliun," ujar Mahfud.
Mahfud meminta prajurit TNI-Polri tenang menyikapi kasus korupsi di
ASABRI. Dia memastikan akan melindungi uang prajurit tersebut.
"Negara akan memberikan pelayanan karena ini uang Anda, uang tabungan Anda di yayasan ASABRI," ungkap
Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mahfud menyebut Kejagung akan menyita sejumlah aset para tersangka dalam waktu dekat.
"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011 - Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008 - Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012 - Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)