Jakarta: Anggota TNI-Polri yang menyimpan uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) diminta tetap tenang. Hak-hak TNI-Polri dijamin tidak akan hilang.
"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam tayangan video, Selasa, 2 Februari 2021.
Mahfud memastikan akan melindungi hak prajurit TNI-Polri atas kasus rasuah di ASABRI. Menurut dia, prajurit menyimpan uang di ASABRI itu untuk kesejahteraan mereka.
"Kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang dan Kejagung sedang mengupayakam itu semua, nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul misalnya masih belum sepadan kurang sedikit banyak akan dibicarakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Baca: Korupsi di ASABRI: Transaksi Investasi dan Reksa Dana Semu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Anggota TNI-Polri yang menyimpan uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI) diminta tetap tenang. Hak-hak TNI-Polri dijamin tidak akan hilang.
"Saya memastikan tadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung), bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apa pun," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam tayangan video, Selasa, 2 Februari 2021.
Mahfud memastikan akan melindungi hak prajurit TNI-Polri atas kasus rasuah di ASABRI. Menurut dia, prajurit menyimpan uang di ASABRI itu untuk kesejahteraan mereka.
"Kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang dan Kejagung sedang mengupayakam itu semua, nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul misalnya masih belum sepadan kurang sedikit banyak akan dibicarakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Baca:
Korupsi di ASABRI: Transaksi Investasi dan Reksa Dana Semu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas
kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)