Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. MI/Rommy Pujianto

4 Tahun Kasus Penyiraman, Novel Menanti Pemecatan Tersangka dari Polri

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2021 07:38
Jakarta: Kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah berjalan empat tahun. Namun, Novel hingga kini belum menerima kabar para pelaku yang merupakan anggota Polri dipecat dari institusinya.
 
Kedua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tengah menjalani masa penjara atas perbuatannya. Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, mengatakan pihaknya sudah menyambangi Mabes Polri untuk meminta jawaban terkait pemecatan kedua orang itu. Namun, Korps Bhayangkara masih bungkam.
 
"Permohonan informasi kami ini belum dijawab sebagaimana mestinya," kata Isnur melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 April 2021.

Isnur mengatakan kedua orang itu seharusnya sudah dipecat usai vonis dibacakan. Pengadilan sudah membuktikan mereka penyiram air keras ke Novel.
 
"Kami berpendapat seharusnya kedua pelaku tersebut telah diberhentikan secara tidak dengan hormat dari institusi kepolisian mengingat telah terbukti melakukan tindak pidana," ujar Isnur.
 
Polisi juga seharusnya mengumumkan pemecatan keduanya usai vonis dibacakan. Kubu Novel berharap polisi tidak membela kedua tersangka.
 
"Bahwa ditutupnya rapat-rapat informasi status anggota kedua pelaku oleh Mabes Polri, menambah panjang daftar keganjilan terkait kasus ini," tegas Isnur.
 
Baca: 4 Tahun Novel Menunggu Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Ditangkap
 
Korps Bhayangkara ditantang segera membeberkan pemecatan kedua tersangka. Kubu Novel berharap polisi mengumumkan pemecatannya dengan bukti-bukti otentik.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta bergerak. Listyo diharap melakukan tindakan pemecatan secara tidak hormat untuk kedua pelaku.
 
"Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang sudah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 371/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr & Putusan Nomor 372/Pid.B.2020/PN/Jkt.Utr," tegas Isnur.
 
Rahmat dan Ronny dihukum dua tahun dan 1,5 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan