Penyidik KPK Novel Baswedan/MI/Rommy Pujianto
Penyidik KPK Novel Baswedan/MI/Rommy Pujianto

4 Tahun Novel Menunggu Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras Ditangkap

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2021 06:56
Jakarta: Sudah empat tahun kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bergulir. Namun, polisi belum juga mengungkap aktor utama dari aksi keji tersebut.
 
"Mabes Polri masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga dapat menyentuh aktor intelektualnya," kata anggota tim advokasi Novel Baswedan Muhammad Isnur melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 April 2021.
 
Kubu Novel belum puas jika hanya Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang diadili atas penyiraman air keras. Kasus ini dinilai belum tuntas.

Kubu Novel menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan kasus tersebut. Listyo saat menjabat sebagai Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri pernah berjanji akan menuntaskan kasus itu sampai ke akarnya.
 
Listyo diharap tidak lupa dengan janjinya. Kubu Novel menilai Listyo bakal lebih mudah menepati janjinya karena sudah menjabat sebagai pimpinan Korps Bhayangkara.
 
"Kapolri harus mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Isnur.
 
Baca: Novel Harap Kapolri Listyo Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras
 
Kubu Novel juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak. Kepala Negara dinilai harus memerintahkan Listyo untuk membuka penyelidikan baru dalam kasus ini untuk mencari aktor intelektual.
 
"Presiden Jokowi segera memerintahkan kembali Kapolri Listyo Sigit Prabowo menunaikan janjinya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengungkap aktor perencana atau intelektual dan aktor lainnya," kata Isnur.
 
Listyo juga diharap tidak membangkang jika Jokowi sudah memberi perintah. Listyo diminta mempersiapkan pasukan terbaiknya untuk membongkar kasus tersebut.
 
"Memerintahkan jajarannya, memeriksa para penyidik yang diduga melakukan abuse of process sebagaimana yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam laporannya dan membuka akses informasi perihal status anggota kedua pelaku lapangan penyerangan Novel Baswedan," tegas Isnur.
 
Rahmat dan Ronny dihukum dua tahun dan 1,5 tahun penjara. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan