Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan technical support PT Siemens Indonesia, Martta Rachmatul Hiskar Machfudz. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggiling di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.
"Didalami pengetahuannya saat yang bersangkutan bekerja sebagai teknisi di PT Siemens," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Menurut Ali, ada pemesanan spare part mesin six roll mill dari Pabrik Gula Djatiroto. Spare part itu diduga dibeli dari PT Siemens.
KPK sebelumnya memanggil karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo. PT Trisula Abadi berstatus perusahaan pendamping dalam proyek tersebut.
Lembaga Antirasuah juga mendalami PT WDN yang merupakan pemenang tender dalam pengadaan mesin penggiling di kasus ini. Keterangan itu didalami dari wiraswasta bernama Budi Santoso.
Baca: KPK Selisik Pembayaran Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto
KPK menolak memberikan informasi lebih rinci dari pemeriksaan para saksi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan dugaan korupsi.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sosok yang menjadi tersangka dalam kasus itu belum dibeberkan ke publik.
Pengumuman nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan. Komisi Antikorupsi meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih terang.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan
technical support PT Siemens Indonesia, Martta Rachmatul Hiskar Machfudz. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan
six roll mill atau mesin penggiling di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (
PTPN) XI periode 2015-2016.
"Didalami pengetahuannya saat yang bersangkutan bekerja sebagai teknisi di PT Siemens," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Menurut Ali, ada pemesanan
spare part mesin
six roll mill dari Pabrik Gula Djatiroto.
Spare part itu diduga dibeli dari PT Siemens.
KPK sebelumnya memanggil karyawan PT Trisula Abadi Hendra Rahardjo. PT Trisula Abadi berstatus perusahaan pendamping dalam
proyek tersebut.
Lembaga Antirasuah juga mendalami PT WDN yang merupakan pemenang tender dalam pengadaan mesin penggiling di kasus ini. Keterangan itu didalami dari wiraswasta bernama Budi Santoso.
Baca:
KPK Selisik Pembayaran Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto
KPK menolak memberikan informasi lebih rinci dari pemeriksaan para saksi. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan dugaan korupsi.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sosok yang menjadi tersangka dalam kasus itu belum dibeberkan ke publik.
Pengumuman nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan. Komisi Antikorupsi meminta masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk mengungkap kasus ini lebih terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)