Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI 2015-2016 Flora Pudji Lestari pada Senin, 25 Januari 2021. Penyidik mendalami proses pembayaran mesin giling atau six roll mill dalam dugaan korupsi pengadaan di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.
"Pembayaran itu kepada PT WDM (Wahyu Daya Mandiri), termasuk biaya pajak dan denda keterlambatannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Lembaga Antikorupsi juga mengonfirmasi sejumlah temuan barang bukti yang disita dalam kasus ini. Di antaranya, dokumen pengeluaran operasional PT WDN.
"Itu didalami dari Project Manager PT WDN Aries Budianto," ujar Ali.
Baca: KPK Kulik Peran 2 Perusahaan di Proyek Pengadaan Pabrik Gula Djatiroto
Ali enggan memberikan informasi lebih rinci soal pemeriksaan kedua orang yang dipanggil hari ini. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK mengaku sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Pabrik Gula Djatiroto. Namun, KPK enggan membeberkan nama dan jumlah tersangka yang terlibat.
Pengumuman nama tersangka dilakukan berbarengan dengan penahanan. Ali meminta masyarakat bersabar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI 2015-2016 Flora Pudji Lestari pada Senin, 25 Januari 2021. Penyidik mendalami proses pembayaran mesin giling atau
six roll mill dalam dugaan korupsi pengadaan di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.
"Pembayaran itu kepada PT WDM (Wahyu Daya Mandiri), termasuk biaya pajak dan denda keterlambatannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Lembaga Antikorupsi juga mengonfirmasi sejumlah temuan barang bukti yang disita dalam kasus ini. Di antaranya, dokumen pengeluaran operasional PT WDN.
"Itu didalami dari Project Manager PT WDN Aries Budianto," ujar Ali.
Baca:
KPK Kulik Peran 2 Perusahaan di Proyek Pengadaan Pabrik Gula Djatiroto
Ali enggan memberikan informasi lebih rinci soal pemeriksaan kedua orang yang dipanggil hari ini. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK mengaku sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di Pabrik Gula Djatiroto. Namun, KPK enggan membeberkan nama dan jumlah tersangka yang terlibat.
Pengumuman nama tersangka dilakukan berbarengan dengan penahanan. Ali meminta masyarakat bersabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)