Jakarta: Polisi diminta menindaklanjuti pelaporan terhadap terhadap Permadi Arya atau Abu Janda. Proses hukum terhadap kasus dugaan ujaran kebencian tidak boleh pandang bulu atau memihak kepada kelompok tertentu.
"Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda," kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Anggota Komisi III itu menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang memecah belah persatuan bangsa. Berbagai temuan ujaran kebencian harus segera ditindaklanjuti.
Baca: Ahmad Sahroni Kesal Kelakuan Abu Janda, Minta Polisi Segera Menangkapnya
"Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah," ungkap dia.
Wakil Ketua MPR itu mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, prank, dan rasis. Hal itu bertentangan dengan Pancasila.
"Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul," ujar dia.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya @permadiaktivis1.
Setidaknya ada ujaran kebencian yang dilaporkan. Yakni, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkannya kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
Kedua, postingan Abu Janda yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang arogan. Twit tersebut diunggah pada 25 Januari 2021 pukul 22.58 WIB.
Jakarta: Polisi diminta menindaklanjuti pelaporan terhadap terhadap Permadi Arya atau Abu Janda. Proses hukum terhadap kasus dugaan
ujaran kebencian tidak boleh pandang bulu atau memihak kepada kelompok tertentu.
"Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda," kata Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
Anggota Komisi III itu menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak yang memecah belah persatuan bangsa. Berbagai temuan ujaran kebencian harus segera ditindaklanjuti.
Baca: Ahmad Sahroni Kesal Kelakuan Abu Janda, Minta Polisi Segera Menangkapnya
"Hemat saya, polisi dapat melakukan deteksi dini kepada siapa saja pemain yang berpotensi menebar kebencian, sensasi, fitnah, dan rasis agar dapat dicegah," ungkap dia.
Wakil Ketua MPR itu mengajak semua pihak agar berhati-hati mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks,
prank, dan rasis. Hal itu bertentangan dengan Pancasila.
"Kita hidup di negara Pancasila yang majemuk dari berbagai ras, suku, agama, dan asal usul," ujar dia.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun
Twitter-nya @permadiaktivis1.
Setidaknya ada ujaran kebencian yang dilaporkan. Yakni, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkannya kepada tokoh Papua Natalius Pigai.
Kedua, postingan Abu Janda yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang arogan.
Twit tersebut diunggah pada 25 Januari 2021 pukul 22.58 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)