Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Istimewa.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni/Istimewa.

Ahmad Sahroni Kesal Kelakuan Abu Janda, Minta Polisi Segera Menangkapnya

Anggi Tondi Martaon • 29 Januari 2021 14:32
Jakarta: Polri diminta segera merespons laporan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Permadi Arya. Sebab, pernyataan pria yang akrab disapa Abu Janda itu mengandung ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
 
“Ini jelas-jelas hate speech berbau SARA, jadi polisi harus tangkap," kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
 
Dia menyebut penangkapan Abu Janda dapat menghentikan polemik. Menurut Sahroni, polemik itu memang seharusnya dihentikan agar tak menimbulkan konflik.

"Ini sangat bahaya buat NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia),” ujar Sahroni.
 
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, penindakan dibutuhkan untuk memberikan efek jera. Diharapkan, tak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan isu rasis maupun agama di masyarakat.
 
Baca: Penangkapan Ambroncius Nababan Buktikan Hukum Tak Diskriminatif
 
“Jadi orang nggak sembarangan lagi menghina orang lain berdasarkan rasisme maupun agama," ujar dia.
 
KNPI melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Penggiat media sosial itu dinilai menyampaikan ujaran kebencian melalui akun Twitter-nya @permadiaktivis1.
 
Setidaknya ada ujaran kebencian yang dilaporkan. Yakni, ujaran kebencian mengandung SARA yang dilontarkannya kepada tokoh Papua Natalius Pigai. 
 
Kedua, postingan Abu Janda yang menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang arogan. Twit tersebut diunggah pada 25 Januari 2021 pukul 22.58 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan