Jakarta: Keberadaan tersangka kasus pelecehan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) terendus di antara dua negara. Polri berupaya memastikan domisili Jozeph.
“Antara Jerman dan Belanda,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
Agus menyebut Polri menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka mengajukan penerbitan red notice terhadap Jozeph, pencabutan paspor, hingga ekstradisi. Polri masih menunggu respons atas upaya tersebut.
“Semua tergantung kepada negara di mana dia berada,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Baca: Paul Zhang Disebut Sengaja Menciptakan Konflik
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Jozeph disangkakan dua pasal sekaligus, yakni penodaan agama dan ujaran kebencian. Pasal yang disangkakan terkait ujaran kebencian, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, pasal terkait ujaran kebencian ialah Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Jakarta: Keberadaan tersangka kasus pelecehan agama dan ujaran kebencian Shindy Paul Soerjomoeljono alias Jozeph Paul Zhang (JPZ) terendus di antara dua negara.
Polri berupaya memastikan domisili Jozeph.
“Antara Jerman dan Belanda,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 28 April 2021.
Agus menyebut Polri menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka mengajukan penerbitan
red notice terhadap
Jozeph, pencabutan paspor, hingga ekstradisi. Polri masih menunggu respons atas upaya tersebut.
“Semua tergantung kepada negara di mana dia berada,” ujar jenderal bintang tiga itu.
Baca:
Paul Zhang Disebut Sengaja Menciptakan Konflik
Video unggahan Jozeph Paul Zhang viral di kanal
YouTube miliknya. Dia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW.
Paul Zhang juga sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi. Dia menjanjikan uang Rp1 juta bagi mereka yang bisa melaporkannya.
Dalam video berdurasi hampir tiga jam tersebut, ia juga melecehkan Allah SWT. Dia juga menyinggung ibadah puasa.
Husin Shahab melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.
Jozeph disangkakan dua pasal sekaligus, yakni penodaan agama dan ujaran kebencian. Pasal yang disangkakan terkait ujaran kebencian, yakni Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu, pasal terkait ujaran kebencian ialah Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)