Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Stafsus Edhy Palak Perusahaan Rp2,5 Miliar untuk Memuluskan Izin Ekspor Benur

Fachri Audhia Hafiez • 11 Mei 2021 16:20
Jakarta: Staf khusus (stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta, disebut memerintahkan perusahaan budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur PT Anugrah Bina Niha (PT ABN) memberikan Rp2,5 miliar. Fulus untuk memuluskan izin ekspor benur.
 
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan uang partisipasi yang dibebankan kepada pengusaha. Uang diketahui sebagai syarat memuluskan izin ekspor.
 
"Ada uang partisipasi yang menjadi kebiasaan pengusaha ekspor dalam pengurusan ini," ujar Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Anton Setyo Nugroho, saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan TIpikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Mei 2021.

Anton mengungkapkan Andreau awalnya menyampaikan PT ABN harus menyerahkan Rp3,5 miliar. Biasanya perusahaan dibebani Rp5-10 miliar.
 
(Baca: Politikus PDI Perjuangan Aria Bima Disebut di Sidang Suap Benur)
 
Anton berkomunikasi dengan Direktur Utama PT ABN Sukanto Ali Winoto atas permintaan Andreau. Sukanto keberatan dengan jumlah Rp3,5 miliar.
 
"Kesanggupan Pak Anton untuk berpartisipasi Rp2,5 miliar," ucap Anton.
 
Setelah disepakati, Sukanto bertahap menyerahkan uang kepada Anton. Kemudian, Anton menyerahkan ke ajudan Andreu, Yonas dan Iwan Febrian. Iwan merupakan adik mantan stafsus Edhy Prabowo, Miftah Nur Sabri.
 
Anton menjelaskan penyerahan Rp1 miliar di area parkir mobil Stasiun Gambir, Jakarta, pada Mei 2020. Duit diserahkan kepada Yonas.
 
Penyerahan kedua dan ketiga masing-masing Rp750 juta diserahkan kepada Iwan di Restoran Hotel Sahid, Jakarta. Duit diserahkan pada Juni-Juli 2020.
 
Anton diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
 
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan