Jakarta: Nama politikus PDI Perjuangan Aria Bima disebut-sebut dalam sidang suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Aria Bima disebut sebagai bagian dari perusahaan budidaya dan ekspor benur PT Anugrah Bina Niha (PT ABN).
"Saya hanya dengar dari Pak Andreau (staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta) bahwa ini (PT ABN) di bawah Pak Aria Bima," kata Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Anton Setyo Nugroho, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Mei 2021.
Anton diperbantukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dia kerap berhubungan dengan Andreau.
Anton mengaku mendapat perintah dari Andreau mengurus izin proses benur pada PT ABN. Pada proses pengurusan itu, disusupi fulus memuluskan proses izin ekspor benur.
Pada perkembangannya, Andreau berusaha meyakinkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo agar PT ABN bisa menjadi bagian perusahaan dalam izin ekspor benur. Maka, dicatut nama Aria Bima agar Edhy Prabowo merestui PT ABN.
"Jadi, untuk meyakinkan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) kalau PT ABN ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima," kata Anton.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memperjelas keterangan itu melalui berita acara pemeriksaan (BAP) Anton ketika diperiksa KPK. BAP mempertegas kapasitas Aria Bima.
"Walaupun pada kenyataannya PT ABN milik Sukanto Ali Winoto bukan milik Aria Bima. Beginikah?" tanya Hakim Albertus saat membacakan BAP Anton.
Anton membenarkan keterangan itu. Hakim Albertus minta Anton berhati-hati memberikan keterangan di muka persidangan.
"Jangan sampai muncul fitnah ya hati-hati nyebut nama seseorang," tegas Albertus.
Anton diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Jakarta: Nama politikus PDI Perjuangan Aria Bima disebut-sebut dalam sidang suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau
benur. Aria Bima disebut sebagai bagian dari perusahaan budidaya dan ekspor benur PT Anugrah Bina Niha (PT ABN).
"Saya hanya dengar dari Pak Andreau (staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta) bahwa ini (PT ABN) di bawah Pak Aria Bima," kata Kepala Bidang Jejaring Inovasi Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Anton Setyo Nugroho, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Mei 2021.
Anton diperbantukan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dia kerap berhubungan dengan Andreau.
Anton mengaku mendapat perintah dari Andreau mengurus izin proses benur pada PT ABN. Pada proses pengurusan itu, disusupi fulus memuluskan proses izin ekspor benur.
Pada perkembangannya, Andreau berusaha meyakinkan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo agar PT ABN bisa menjadi bagian perusahaan dalam izin ekspor benur. Maka, dicatut nama Aria Bima agar Edhy Prabowo merestui PT ABN.
"Jadi, untuk meyakinkan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan (Edhy Prabowo) kalau PT ABN ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima," kata Anton.
Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memperjelas keterangan itu melalui berita acara pemeriksaan (BAP) Anton ketika diperiksa KPK. BAP mempertegas kapasitas Aria Bima.
"Walaupun pada kenyataannya PT ABN milik Sukanto Ali Winoto bukan milik Aria Bima. Beginikah?" tanya Hakim Albertus saat membacakan BAP Anton.
Anton membenarkan keterangan itu. Hakim Albertus minta Anton berhati-hati memberikan keterangan di muka persidangan.
"Jangan sampai muncul fitnah ya hati-hati nyebut nama seseorang," tegas Albertus.
Anton diperiksa sebagai saksi untuk enam terdakwa. Terdiri atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin; dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri.
Kemudian staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih; staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta; dan Siswadhi Pranoto Loe. Mereka diduga sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)