Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap king maker atau otak dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Pinangki Sirna Malasari. Sosok king maker belum terungkap dalam sidang kasus rasuah tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Silakan saja, dia (KPK) berwenang juga," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah melaporkan dugaan adanya king maker tersebut ke KPK. Ali menilai KPK bisa menindaklanjuti laporan MAKI tersebut.
Ali mengatakan Kejagung siap membantu KPK. Pembantuan itu berupa pemberian data-data yang mendukung untuk mengungkap sosok king maker tersebut.
"Kita bantu kalau minta dibantu," ucap Ali
Menurut Ali, terungkapnya sosok king maker tergantung Pinangki. Sebab, Pinangki yang mengetahui otak penyuapan tersebut.
"Sebetulnya sudah (digali) tapi kan tergantung sama dia (Pinangki), yang tahu kan dia. Artinya, sampai di pengadilan tutup mulut kan?" ungkap Ali.
Baca: Kejagung Klaim Sudah Menggali Sosok King Maker di Kasus Pinangki
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan sosok king maker terungkap dalam percakapan pesan singkat WhatsApp antara Pinangki dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolokaping. Majelis hakim menilai tidak terungkapnya sosok king maker sebagai salah satu alasan pemberat dalam memvonis Pinangki.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," ujar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin, 8 Februari 2021.
Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap king maker atau otak dalam kasus dugaan
suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menjerat
Pinangki Sirna Malasari. Sosok king maker belum terungkap dalam sidang kasus rasuah tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Silakan saja, dia (KPK) berwenang juga," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sudah melaporkan dugaan adanya king maker tersebut ke KPK. Ali menilai KPK bisa menindaklanjuti laporan MAKI tersebut.
Ali mengatakan Kejagung siap membantu KPK. Pembantuan itu berupa pemberian data-data yang mendukung untuk mengungkap sosok king maker tersebut.
"Kita bantu kalau minta dibantu," ucap Ali
Menurut Ali, terungkapnya sosok king maker tergantung Pinangki. Sebab, Pinangki yang mengetahui otak penyuapan tersebut.
"Sebetulnya sudah (digali) tapi kan tergantung sama dia (Pinangki), yang tahu kan dia. Artinya, sampai di pengadilan tutup mulut kan?" ungkap Ali.
Baca: Kejagung Klaim Sudah Menggali Sosok King Maker di Kasus Pinangki
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan sosok king maker terungkap dalam percakapan pesan singkat WhatsApp antara Pinangki dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolokaping. Majelis hakim menilai tidak terungkapnya sosok king maker sebagai salah satu alasan pemberat dalam memvonis Pinangki.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," ujar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin, 8 Februari 2021.
Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)