Jakarta: Sosok king maker atau otak dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terungkap tidaknya sosok king maker disebut di tangan Pinangki dan tersangka lain.
"Sebetulnya sudah (digali), tapi kan tergantung sama dia (Pinangki), yang tahu kan dia. Artinya sampai di Pengadilan tutup mulut kan?" ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selata, Selasa, 9 Februari 2021.
Ali menyebut pihaknya sudah berusaha mengungkap sosok king maker. Namun, para tersangka tak mau buka mulut.
(Baca: KPK Buka Kemungkinan Bongkar King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra)
Pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sosok king maker dalam perkara tersebut. Ali memastikan pihaknya terbuka apabila Lembaga Antirasuah membutuhkan data.
"Silakan saja, dia kan berwenang juga. Kita bantu kalau minta dibantu," tutur Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan sosok king maker terungkap dalam percakapan pesan singkat WhatsApp antara Pinangki dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolokaping. Majelis hakim menilai tidak terungkapnya sosok king maker sebagai salah satu alasan pemberat dalam memvonis Pinangki.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," ujar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin, 8 Februari 2021.
Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Jakarta: Sosok
king maker atau otak dalam kasus suap pengurusan fatwa
Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan jaksa
Pinangki Sirna Malasari tidak terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terungkap tidaknya sosok
king maker disebut di tangan Pinangki dan tersangka lain.
"Sebetulnya sudah (digali), tapi kan tergantung sama dia (Pinangki), yang tahu kan dia. Artinya sampai di Pengadilan tutup mulut kan?" ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selata, Selasa, 9 Februari 2021.
Ali menyebut pihaknya sudah berusaha mengungkap sosok
king maker. Namun, para tersangka tak mau buka mulut.
(Baca:
KPK Buka Kemungkinan Bongkar King Maker dalam Kasus Djoko Tjandra)
Pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendalami sosok
king maker dalam perkara tersebut. Ali memastikan pihaknya terbuka apabila Lembaga Antirasuah membutuhkan data.
"Silakan saja, dia kan berwenang juga. Kita bantu kalau minta dibantu," tutur Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan sosok
king maker terungkap dalam percakapan pesan singkat WhatsApp antara Pinangki dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolokaping. Majelis hakim menilai tidak terungkapnya sosok
king maker sebagai salah satu alasan pemberat dalam memvonis Pinangki.
"Terdakwa (Pinangki) menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo," ujar Hakim Ketua IGN Eko Purwanto di ruang sidang, Senin, 8 Februari 2021.
Pinangki divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni pidana 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)