Peradi-SAI Mayoritas Diisi Milenial, Siap Hadapi Era Society 5.0
Wandi Yusuf • 13 Februari 2021 01:09
Jakarta: Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mengangkat banyak milenial pada kepengurusan periode 2020-2025. Ketua Umum Peradi-SAI, Juniver Girsang, berharap mayoritas generasi muda ini bisa menjadi ujung tombak menghadapi perkembangan teknologi revolusi industri 4.0 maupun society 5.0.
Juniver berharap kepengurusan yang banyak diisi kaum muda ini bisa membenahi administrasi keanggotan dengan sentuhan teknologi. Sehingga, tidak ada lagi anggota yang tertinggal dan tidak diketahui keberadaannya.
"Kepengurusan kita betul-betul harus membenahi administrasi dengan menggunakan sistem society 5.0. Sistem yang berpusat pada manusia dan berbasis teknologi," kata Juniver melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Februari 2021.
DPN Peradi-SAI mengangkat dan melantik kepengurusan periode 2020-2025 secara tatap muka dan online pada Kamis, 11 Februari 2021. Juniver mengatakan Peradi telah melaksanakan pemilihan secara demokratis menggunakan sistem one person one vote.
Dalam kepengurusan yang dilantik, Juniver mengakomodasi delapan organisasi advokat pendiri Peradi, yakni Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Juniver meminta Sekretaris Jenderal DPN Peradi-SAI, Patra M Zen, untuk membentuk tim guna membahas peran advokat dalam pembahasan undang-undang. Menurutnya, pelibatan advokat dalam membuat uu selama ini masih lemah dan diabaikan oleh pemerintah maupun legislatif.
"Padahal, kita yang berhadapan langsung di lapangan. Di kepengurusan ini, saya minta para advokat aktif membentuk tim bagaimana membahas UU. Kita harus berperan. Dengan kita berperan, berarti membantu masyarakat dan pemerintah untuk menegakkan hukum," kata dia.
Regenerasi
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi pelantikan kepengurusan DPN Peradi-SAI. Menurut dia, kepengurusan Peradi-SAI ini memiliki semangat untuk selalu mengikuti perkembangan zaman. Era evolusi industri 4.0 belum selesai, tapi sekarang sudah dihadapkan lagi dengan era society 5.0.
"Saya apresiasi langkah Peradi yang mengedepankan regenerasi dalam organisasi dengan mempercayakan 70 persen kepengrusan Peradi kepada generasi muda. Sumber daya manusia dengan kualifikasi yang mampu melaksanakan adaptasi dan inovasi, identik pada generasi muda yang lekat dengan aplikasi teknologi," kata Bamsoet.
Menurut dia, kemajuan teknologi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pada bidang kehidupan termasuk dalam penegakan hukum. Untuk itu, Bamsoet mengingatkan tantangan berat yang akan dihadapi para advokat ke depan seiring perkembangan zaman dan kemajuan tekonologi.
Dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, kata Bamsoet, bisa saja layanan jasa hukum dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum lebih praktis, cepat, akurat, dan dengan biaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat.
"Dengan potensi sumber daya manusia yang dimiliki Peradi, tentu kondisi tersebut tidak menjadi kendala. Kemajuan teknologi justru dapat dioptimalkan sebagai alat bantu yang mempermudah kerja advokat," kata politisi Partai Golkar ini.
Bamsoet mengatakan, satu hal yang pasti, keunggulan advokat yang tidak mungkin dilampaui oleh kemampuan mesin, yaitu akal pikiran dan hati nurani. Dari dua hal ini terlahir pertimbangan moralitas dan kebijaksanaan.
"Kemampuan advokat dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligensia atau olah pikir, emosional atau olah rasa, dan moral spiritual atau olah jiwa, tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi," katanya.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi-SAI, Patra M Zen, mengatakan tranformasi digital akan menjadi pilar kebijakan Peradi-SAI ke depan. "Dasar sains dan teknologi akan kami jadikan basis pengembangan organisasi yang progresif dan modern," ujar dia.
Menurut dia, kemajuan teknologi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pada bidang kehidupan termasuk dalam penegakan hukum. Untuk itu, Bamsoet mengingatkan tantangan berat yang akan dihadapi para advokat ke depan seiring perkembangan zaman dan kemajuan tekonologi.
Dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, kata Bamsoet, bisa saja layanan jasa hukum dilakukan oleh mesin-mesin cerdas yang menghasilkan layanan jasa hukum lebih praktis, cepat, akurat, dan dengan biaya lebih murah dibandingkan membayar jasa advokat.
"Dengan potensi sumber daya manusia yang dimiliki Peradi, tentu kondisi tersebut tidak menjadi kendala. Kemajuan teknologi justru dapat dioptimalkan sebagai alat bantu yang mempermudah kerja advokat," kata politisi Partai Golkar ini.
Bamsoet mengatakan, satu hal yang pasti, keunggulan advokat yang tidak mungkin dilampaui oleh kemampuan mesin, yaitu akal pikiran dan hati nurani. Dari dua hal ini terlahir pertimbangan moralitas dan kebijaksanaan.
"Kemampuan advokat dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligensia atau olah pikir, emosional atau olah rasa, dan moral spiritual atau olah jiwa, tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi," katanya.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi-SAI, Patra M Zen, mengatakan tranformasi digital akan menjadi pilar kebijakan Peradi-SAI ke depan. "Dasar sains dan teknologi akan kami jadikan basis pengembangan organisasi yang progresif dan modern," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)