Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong, Bogor. Dia akan menjalani hukuman dua tahun penjara.
"Dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.
Ali mengatakan eksekusi itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst pada 21 April 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Suharjito juga mempunyai hukuman denda Rp250 miliar. Dia sudah melunasi uang denda itu pada pekan lalu.
"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," ujar Ali.
Baca: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Suharjito terbukti mengguyur Edhy dengan fulus Rp2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda, yakni US$103 ribu dan Rp706.055.440.
Uang itu diberikan melalui sejumlah perantara, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri serta Andreau Pribadi Misanta. Selain itu, uang diserahkan via sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Uang itu diserahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat ekspor benih lobster. Perbuatan itu bertentangan dengan kapasitas Edhy sebagai penyelenggara negara.
Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengeksekusi penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Suharjito, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Cibinong, Bogor. Dia akan menjalani hukuman dua tahun penjara.
"Dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Mei 2021.
Ali mengatakan eksekusi itu mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst pada 21 April 2021. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Suharjito juga mempunyai hukuman denda Rp250 miliar. Dia sudah melunasi uang denda itu pada pekan lalu.
"Kewajiban pembayaran denda sebesar Rp250 juta tersebut, telah disetorkan melalui rekening penampungan KPK pada 5 Mei 2021," ujar Ali.
Baca: Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Suharjito terbukti mengguyur Edhy dengan fulus Rp2,1 miliar. Uang tersebut diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda, yakni US$103 ribu dan Rp706.055.440.
Uang itu diberikan melalui sejumlah perantara, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri serta Andreau Pribadi Misanta. Selain itu, uang diserahkan via sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Uang itu diserahkan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat ekspor benih lobster. Perbuatan itu bertentangan dengan kapasitas Edhy sebagai penyelenggara negara.
Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)