Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id Arga
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id Arga

KPK Selisik Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi VIII dalam Kasus Bansos

Candra Yuri Nuralam • 31 Maret 2021 06:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN Yandri Susanto pada Selasa, 30 Maret 2021. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.
 
"Yandri didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan tugas pokok fungsi dari Komisi VIII sebagai mitra kerja Kemensos," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
 
Ali enggan memerinci materi pemeriksaan Yandri. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.

Kasus itu menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lain. Yakni, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
Baca: Ketua Komisi VIII Diduga Kecipratan Jatah Paket Bansos
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. 
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan