medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai, langkah MA memandu sumpah jabatan terhadap Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemanduan tak sesuai putusan MA.
Pengadilan tertinggi itu sebelumnya membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib yang memangkas masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun. Pemanduan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Bidang Nonyudisial Suwardi pun dinilai tak bisa dibenarkan.
"Dengan demikian masa jabatan DPD RI kembali menjadi lima tahun dan tindakan MA yang memandu sumpah jabatan DPD konkret melanggar hukum administrasi," terang Bagir di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 24 Mei 2017.
Menurut dia, pemanduan sumpah bukan hanya tindakan seremonial. Hal itu bisa menimbulkan akibat hukum lain.
Sementara itu, Irmanputra Sidin, kuasa hukum Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menuturkan bila langkah administratif lebih mudah dianulir. Namun, bila putusan MA tidak dilaksanakan, kewibawaan putusan lain akan runtuh.
Irman menekankan, ada dua poin yang tengah diperjuangkan di PTUN. Pertama, pihaknya berupaya menyelamatkan kewibawaan MA. Kedua, mereka ingin mencegah kasus 'kudeta' di DPD menjadi inspirasi hingga di masa mendatang bahkan bisa menimbulkan dualisme presiden.
Baca: Kisruh DPD Buka Potensi Korupsi
Kubu Hemas juga mengajukan gugatan uji materi ke MA atas dua tata tertib yang dihasilkan kepemimpinan baru DPD. Irman menyebut, kedua produk hukum itu dianggap tidak sah karena diperoleh dari rapat yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua yang catat hukum.
Pada awal April, Suwardi mengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD kendati MA telah mengeluarkan putusan uji materi yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017. Pengambilan sumpah tersebut memberikan legitimasi kepada Oesman, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis, untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai pimpinan DPD.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrwQ6gb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menilai, langkah MA memandu sumpah jabatan terhadap Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemanduan tak sesuai putusan MA.
Pengadilan tertinggi itu sebelumnya membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib yang memangkas masa jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun. Pemanduan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Bidang Nonyudisial Suwardi pun dinilai tak bisa dibenarkan.
"Dengan demikian masa jabatan DPD RI kembali menjadi lima tahun dan tindakan MA yang memandu sumpah jabatan DPD konkret melanggar hukum administrasi," terang Bagir di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu 24 Mei 2017.
Menurut dia, pemanduan sumpah bukan hanya tindakan seremonial. Hal itu bisa menimbulkan akibat hukum lain.
Sementara itu, Irmanputra Sidin, kuasa hukum Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, menuturkan bila langkah administratif lebih mudah dianulir. Namun, bila putusan MA tidak dilaksanakan, kewibawaan putusan lain akan runtuh.
Irman menekankan, ada dua poin yang tengah diperjuangkan di PTUN. Pertama, pihaknya berupaya menyelamatkan kewibawaan MA. Kedua, mereka ingin mencegah kasus 'kudeta' di DPD menjadi inspirasi hingga di masa mendatang bahkan bisa menimbulkan dualisme presiden.
Baca: Kisruh DPD Buka Potensi Korupsi
Kubu Hemas juga mengajukan gugatan uji materi ke MA atas dua tata tertib yang dihasilkan kepemimpinan baru DPD. Irman menyebut, kedua produk hukum itu dianggap tidak sah karena diperoleh dari rapat yang dipimpin oleh ketua dan wakil ketua yang catat hukum.
Pada awal April, Suwardi mengambil sumpah Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD kendati MA telah mengeluarkan putusan uji materi yang membatalkan Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017. Pengambilan sumpah tersebut memberikan legitimasi kepada Oesman, Nono Sampono, dan Damayanti Lubis, untuk menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai pimpinan DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)