Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto mengkaji pemindahan lapas narapidana korupsi. Lapas khusus untuk koruptor itu bakal ditempatkan di pulau terpencil.
"Harusnya lapas (napi korupsi) itu ada di pulau terluar dan terpencil. Ini kajiannya sedang dibuat, bagaimana memindahkan lapas ke kawasan pulau terluar," tutur Wiranto, ditemui di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018.
Napi korupsi saat ini ditempatkan di lapas yang berada di tengah perkotaan. Menurutnya, kondisi itu membuat koruptor dengan mudah bisa mendapat fasilitas mewah.
"Lapas memang peninggalan Belanda, tapi sekarang posisinya geser ke tengah kota. Maka harus dialihkan, agar fungsi dan esensinya balik kembali," tegas Wiranto.
Pemerintah telah mengantongi beberapa pulau yang bisa digunakan untuk pembangunan lapas bagi napi koruptor. Setidaknya ada 6 ribu pulau yang belum dihuni dari total 17 ribu pulau terkecil di Indonesia.
"Masa dari 6 ribu pulau yang belum dihuni itu, satu atau dua pulau tidak dibuat penjara, kan bisa kita buat penjara," tukas Wiranto.
Baca juga: Suap Fasilitas Lapas Merusak Upaya Pemberantasan Korupsi
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil, Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto mengkaji pemindahan lapas narapidana korupsi. Lapas khusus untuk koruptor itu bakal ditempatkan di pulau terpencil.
"Harusnya lapas (napi korupsi) itu ada di pulau terluar dan terpencil. Ini kajiannya sedang dibuat, bagaimana memindahkan lapas ke kawasan pulau terluar," tutur Wiranto, ditemui di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli 2018.
Napi korupsi saat ini ditempatkan di lapas yang berada di tengah perkotaan. Menurutnya, kondisi itu membuat koruptor dengan mudah bisa mendapat fasilitas mewah.
"Lapas memang peninggalan Belanda, tapi sekarang posisinya geser ke tengah kota. Maka harus dialihkan, agar fungsi dan esensinya balik kembali," tegas Wiranto.
Pemerintah telah mengantongi beberapa pulau yang bisa digunakan untuk pembangunan lapas bagi napi koruptor. Setidaknya ada 6 ribu pulau yang belum dihuni dari total 17 ribu pulau terkecil di Indonesia.
"Masa dari 6 ribu pulau yang belum dihuni itu, satu atau dua pulau tidak dibuat penjara, kan bisa kita buat penjara," tukas Wiranto.
Baca juga:
Suap Fasilitas Lapas Merusak Upaya Pemberantasan Korupsi
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka yakni adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Wahid diduga telah menerima dua unit mobil, Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)