Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Hakim Pengadilan Tipikor sudah matang mempertimbangkan vonis untuk Setya Novanto. Vonis 15 tahun untuk Novanto yang terbukti korupsi dalam pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) harus menjadi pelajaran pejabat lain.
Kalla mengingatkan pejabat tak boleh menyalahgunakan kekuasaan. "Jangan memperkaya diri dengan jabatan," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu meyakini vonis hakim sudah melalui pertimbangan matang. Meski prihatin, Kalla menghargai peran hakim yang jelas tak bisa diintervensi pihak mana pun.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca: Novanto Pikir-pikir untuk Banding
Dalam uraian fakta-fakta sidang, Hakim menyebut korupsi bermula saat Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi mengirim surat ke Kementerian Keuangan dan Bappenas perihal pengubahan pembiayaan pengadaan proyek KTP-el yang mulanya dari hibah luar negeri menjadi rupiah murni.
Untuk memperlancar anggaran pembiayaan KTP-el, pejabat Kemendagri Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II Burhanudin Harahap. Mereka akan membagikan fee kepada anggota DPR yang diberikan oleh Andi Narogong.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnRxqvN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Hakim Pengadilan Tipikor sudah matang mempertimbangkan vonis untuk Setya Novanto. Vonis 15 tahun untuk Novanto yang terbukti korupsi dalam pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) harus menjadi pelajaran pejabat lain.
Kalla mengingatkan pejabat tak boleh menyalahgunakan kekuasaan. "Jangan memperkaya diri dengan jabatan," tegas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Baca: Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu meyakini vonis hakim sudah melalui pertimbangan matang. Meski prihatin, Kalla menghargai peran hakim yang jelas tak bisa diintervensi pihak mana pun.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca: Novanto Pikir-pikir untuk Banding
Dalam uraian fakta-fakta sidang, Hakim menyebut korupsi bermula saat Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi mengirim surat ke Kementerian Keuangan dan Bappenas perihal pengubahan pembiayaan pengadaan proyek KTP-el yang mulanya dari hibah luar negeri menjadi rupiah murni.
Untuk memperlancar anggaran pembiayaan KTP-el, pejabat Kemendagri Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Ketua Komisi II Burhanudin Harahap. Mereka akan membagikan fee kepada anggota DPR yang diberikan oleh Andi Narogong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)