Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Novanto memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga.
"Kami mohon diberi waktu pikir-pikir," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Hakim menjelaskan Novanto akan dianggap menerima putusan bila tidak menyatakan sikap dalam waktu satu minggu setelah putusan dibacakan. Hal serupa juga berlaku bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang belum bisa menanggapi putusan.
Melihat sikap kedua pihak, Hakim Yanto menyebut vonis 15 tahun penjara kepada Novanto belum bisa dieksekusi. "Putusan belum berkekuatan hukum tetap," jelas Ketua Majelis Hakim Yanto.
Baca: Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu 15 tahun penjara," kata Hakim Yanto saat membacakan putusan.
Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti US$7,3 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Hak politik Novanto juga dicabut lima tahun setelah dia menjalani masa hukumannya.
Hal-hal yang memberatkan Novanto adalah perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korusi. Korupsi pun dinilai sebagai kejahatan luar biasa. Sementara itu, Novanto diringankan karena berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Novanto memerlukan waktu untuk berkonsultasi dengan keluarga.
"Kami mohon diberi waktu pikir-pikir," kata Novanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Hakim menjelaskan Novanto akan dianggap menerima putusan bila tidak menyatakan sikap dalam waktu satu minggu setelah putusan dibacakan. Hal serupa juga berlaku bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang belum bisa menanggapi putusan.
Melihat sikap kedua pihak, Hakim Yanto menyebut vonis 15 tahun penjara kepada Novanto belum bisa dieksekusi. "Putusan belum berkekuatan hukum tetap," jelas Ketua Majelis Hakim Yanto.
Baca: Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Novanto dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Setya Novanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu 15 tahun penjara," kata Hakim Yanto saat membacakan putusan.
Novanto juga diharuskan membayar uang pengganti US$7,3 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap. Hak politik Novanto juga dicabut lima tahun setelah dia menjalani masa hukumannya.
Hal-hal yang memberatkan Novanto adalah perbuatannya dianggap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korusi. Korupsi pun dinilai sebagai kejahatan luar biasa. Sementara itu, Novanto diringankan karena berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)