Zumi Zola/MI/Solmi
Zumi Zola/MI/Solmi

KPK Dalami Sumber Gratifikasi Zumi Zola

Damar Iradat • 04 Februari 2018 18:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber pemberian gratifikasi untuk Gubernur Jambi Zumi Zola. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak. 
 
"Sejauh ini yang teridentifikasi diduga terkait sisi proyek dan kita dalami juga sumbernya apakah dari swasta atau pihak lain," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Februari 2018.  
 
KPK juga akan melihat keterkaitan antara kasus suap DPRD Jambi dan perkara yang membelit Zumi. Dua perkara tersebut diduga berkaitan erat. 

Baca:  
KPK Sita Uang Dollar dari Rumah Zumi Zola
 
Sedangkan soal pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terdapat irisan uang yang diduga diterima Zumi. 
 
"Tentu itu nanti kita dalami dua kasus ini keterkaitannya. Kasus pertama itu adalah dugaan pemberian suap pada DPRD. Dan kasus kedua yang kita umumkan kemarin dugaan penerimaan gratifikasi. Jadi kita masih terus telusuri untuk kasus yang OTT tersebut, siapa saja pemberi yang lain," beber Febri. 
 
Baca:  
KPK Bidik Istri Zumi Zola
 
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
 
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Zumi dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan