Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Uang terdiri dari USD dan rupiah serta dokumen itu disita tim lembaga Antikorupsi dari rumah dinas Zumi, villanya dan kediaman seorang saksi di Jambi.
"Tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah dari penggeledahan tiga lokasi rumah dinas, villa dan rumah seorang saksi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Namun, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita dari hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih menghitung jumlah uang tersebut.
"Jumlah uang masih dihitung di lapangan penyidik masih terus mengembangkan setelah penggeledahan ada pemeriksaan saksi di Polda Jambi Kamis dan Jumat terhadap 13 saksi," ucap Basaria.
Baca: Zumi Zola Diyakini Acap Memalak Pengusaha
Basaria mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 31 Januari 2018 hingga Kamis, 1 Februari 2018. Bahkan, lanjut dia, saat ini tim masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. Uang terdiri dari USD dan rupiah serta dokumen itu disita tim lembaga Antikorupsi dari rumah dinas Zumi, villanya dan kediaman seorang saksi di Jambi.
"Tim penyidik juga sita dokumen dan uang dolar dan rupiah dari penggeledahan tiga lokasi rumah dinas, villa dan rumah seorang saksi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Namun, KPK belum bisa memastikan total uang yang disita dari hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih menghitung jumlah uang tersebut.
"Jumlah uang masih dihitung di lapangan penyidik masih terus mengembangkan setelah penggeledahan ada pemeriksaan saksi di Polda Jambi Kamis dan Jumat terhadap 13 saksi," ucap Basaria.
Baca: Zumi Zola Diyakini Acap Memalak Pengusaha
Basaria mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 31 Januari 2018 hingga Kamis, 1 Februari 2018. Bahkan, lanjut dia, saat ini tim masih berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain.
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)