Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kanan) bersama istrinya Sherrin Tharia. Foto: Wahdi Septiawan/Antara
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kanan) bersama istrinya Sherrin Tharia. Foto: Wahdi Septiawan/Antara

KPK Bidik Istri Zumi Zola

Juven Martua Sitompul • 02 Februari 2018 23:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menepis tengah membidik istri Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherrin Thari. Lembaga Antikorupsi tengah mengumpulkan bukti yang mengarah kepada istri dari orang nomor satu di Jambi tersebut.
 
"Kalau istri yang bersangkutan ada sangkut pautnya, masih pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
 
Basariah memastikan, pihaknya juga telah mengantongi nama-nama pengusaha yang memberi gratifikasi kepada politikus PAN tersebut. Basaria menegaskan, pihak-pihak itu akan dijerat setelah tim kembali dari lokasi penggeledahan.

"Kita temukan beberapa tapi karena tim masih di lapangan para pengusaha akan diumumkan kemudian mungkin tidak hari ini," ujarnya.
 
Namun, Basaria belum bisa memastikan adanya anggota DPRD Jambi lain yang terlibat dalam kasus ini. "Ini baru tim masih di lapangan apakah DPRD berjamaah kita lihat perkembangan, intimidasi kita juga lihat perkembangan," pungkas Basaria.
 
Baca: Zumi Zola Diyakini Acap Memalak Pengusaha
 
KPK menetapkan Zumi dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
 
Zumi dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. Uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
 
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan