Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna tak menghadiri panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU.
Pahrozi, kuasa hukum Agus mengaku kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Dia beralasan, hingga kini Agus masih menjalankan ibadah umrah.
"Kami sampaikan ke penyidik klien kami belum bisa hadir karena masih umrah," ujar Pahrozi di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Pahrozi mengklaim telah berkoordinasi dengan Agus terkait agenda pemeriksaan tersebut. Dia memastikan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik begitu tiba di Indonesia.
"Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif," ujar dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari tim kuasa hukum Agus dengan alasan masih berada di luar negeri. Namun, menurut Febri, dari data perlintasan Imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember lalu.
"Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
(Baca juga: Pembelian Heli AW-101 Diklaim Sesuai Prosedur)
Sebelumnya KPK memanggil Agus pada Senin, 27 November 2017. Dalam pemeriksaan itu Agus tak hadir dengan alasan sedang menjalankan ibadah umrah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Jakarta: Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna tak menghadiri panggilan KPK. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembelian heli AW-101 oleh TNI AU.
Pahrozi, kuasa hukum Agus mengaku kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya. Dia beralasan, hingga kini Agus masih menjalankan ibadah umrah.
"Kami sampaikan ke penyidik klien kami belum bisa hadir karena masih umrah," ujar Pahrozi di Gedung KPK Jakarta, Jumat, 15 Desember 2017.
Pahrozi mengklaim telah berkoordinasi dengan Agus terkait agenda pemeriksaan tersebut. Dia memastikan, kliennya bakal hadir memenuhi panggilan penyidik begitu tiba di Indonesia.
"Selaku warga negara yang baik dia akan memenuhi panggilan. Tidak ada keberatan atau kekhawatiran, kalau nanti Pak Agus sudah di Jakarta, pasti akan kooperatif," ujar dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui telah menerima surat keterangan ketidakhadiran dari tim kuasa hukum Agus dengan alasan masih berada di luar negeri. Namun, menurut Febri, dari data perlintasan Imigrasi yang diterima KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak 8 Desember lalu.
"Kami akan cross check lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
(Baca juga:
Pembelian Heli AW-101 Diklaim Sesuai Prosedur)
Sebelumnya KPK memanggil Agus pada Senin, 27 November 2017. Dalam pemeriksaan itu Agus tak hadir dengan alasan sedang menjalankan ibadah umrah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Dia diduga melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)