Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Todung Mulya Lubis dan Abdul Hakim Garuda Nusantara. Kedua pengacara itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Taufik Mappaenre selaku pihak swasta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Baca: SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Syafruddin Temenggung ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1997 silam.
Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Baca: Negara Rugi Rp4,58 Triliun dalam Kasus BLBI
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLe6R9b" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Todung Mulya Lubis dan Abdul Hakim Garuda Nusantara. Kedua pengacara itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Taufik Mappaenre selaku pihak swasta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Baca:
SKL BLBI Bank Milik Sjamsul Nursalim Rugikan Negara Rp3,7 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi yang baru menjerat Syafruddin Temenggung ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI masih memiliki kewajiban sebesar Rp4,8 triliun atas kucuran dana BLBI, saat Indonesia dilanda krisis ekonomi 1997 silam.
Dari total tagihan itu, Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak Dipasena. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Baca:
Negara Rugi Rp4,58 Triliun dalam Kasus BLBI
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp220 miliar. Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)