medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total kerugian negara itu didapat dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit itu telah diterima KPK dari BPK.
"Jadi, auditnya sudah kita terima dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu, sekitar Rp4,58 triliun," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus BLBI Ditolak
Menurut Febri, dengan hasil audit ini pihaknya bakal mengebut penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.
Tak hanya itu, Febri memastikan jika KPK akan mempertajam bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
"Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan intensif ke depan," kata Febri.
Baca juga: Syafruddin dan Artalyta Suryani Mangkir Panggilan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.
Penerbitan SKL BLBI yang dilakukan Syafruddin itu menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan jabatan dia. Sehingga negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Syafruddin Arsjad Temenggung melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim telah merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, total kerugian negara itu didapat dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit itu telah diterima KPK dari BPK.
"Jadi, auditnya sudah kita terima dan indikasi kerugian keuangan negara final dari hasil audit itu, sekitar Rp4,58 triliun," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Oktober 2017.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus BLBI Ditolak
Menurut Febri, dengan hasil audit ini pihaknya bakal mengebut penyidikan perkara yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.
Tak hanya itu, Febri memastikan jika KPK akan mempertajam bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain.
"Ini satu langkah yang penting dalam penanganan kasus indikasi BLBI ini. Audit kerugian keuangan negara sudah selesai, dan terkait proses pemeriksaan saksi-saksi akan kami lakukan intensif ke depan," kata Febri.
Baca juga: Syafruddin dan Artalyta Suryani Mangkir Panggilan KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI.
Penerbitan SKL BLBI yang dilakukan Syafruddin itu menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggunakan jabatan dia. Sehingga negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Syafruddin Arsjad Temenggung melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)