Helikopter AgustaWestland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf.
Helikopter AgustaWestland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Foto: Antara/Widodo S. Jusuf.

KPK Tunggu Hasil Kerugian Negara Kasus Heli AW101

Juven Martua Sitompul • 14 Desember 2017 11:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan POM TNI masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AugustaWestland 101 (AW101) TNI Angkatan Udara. Kerugian negara sedang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Sedang dihitung oleh BPK untuk tersangka yang ditangani TNI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 14 Desember 2017.
 
Febri mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam perwira dari matra AU di POM TNI Cilangkap pada Selasa, 12 Desember 2017. Namun, enam saksi itu tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Koordinasi antara tim penyidik dengan kuasa hukum para saksi (dari Diskum TNI AU) menyatakan surat panggilan yang dikirim KPK belum ada disposisi untuk para saksi agar hadir, sehingga meminta pengunduran waktu penghadapan atau pemeriksaan pekan depan, Selasa, 19 Desember 2017," ujar dia.
 
Dia memastikan komunikasi Lembaga Antikorupsi dengan POM TNI berjalan baik. POM TNI bahkan terus memfasilitasi penyidik untuk memeriksa anggota militer.
 
"POM TNI AU memfasilitasi kebutuhan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi-saksi terdahulu maupun saksi-saksi baru yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK," pungkas Febri.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka korupsi pengadaan Helikopter AW101. Irfan diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp224 miliar.
 
Baca: Mantan KSAU Diperiksa KPK
 
Dalam proses lelang proyek, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Proses lelang terjadi pada April 2016 lalu.
 
Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AugustaWestland sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD39,3 juta atau sekitar Rp514 miliar. Namun, saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangi proses lelang pada Juli 2016, Irfan justru menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp738 miliar.
 
Empat tersangka lain dalam kasus ini adalah anggota TNI. Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi Pelda SS.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan