Rencana reklamasi Teluk Jakarta -- Grafis: MI
Rencana reklamasi Teluk Jakarta -- Grafis: MI

Besok Giliran Kepala BPRD DKI Diperiksa Polisi soal Reklamasi

Deny Irwanto • 08 November 2017 20:52
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi mega proyek reklamasi.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan memeriksa Kepala BPRD DKI, Edi Sumantri, dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik DKI, Dwi Hariyanto pada Kamis 9 November 2017.
 
"Pokoknya soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ya. Ya namanya NJOP kan nilai. Nilai itu berarti angka. Apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 November 2017.

Baca juga: Polisi Korek BPRD Soal Mekanisme Penentuan NJOP Pulau Reklamasi
 
Argo menjelaskan, penyidik akan mengusut dugaan adanya penyelewengan penentuan NJOP pada pulau C dan pulau D yang diketahui hanya Rp3,1 juta permeter.
 
"Apakah kemudian dimarkup dilakukan, apakah ada perbedaan di situ. Nanti kami tanyakan dan telusuri di situ," jelas Argo.
 
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi reklamasi. Sementara ini polisi masih fokus memastik dugaan pidananya dan setelah itu baru akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menelusuri nilai kerugian Negara.
 
"Kami belum periksa BPK, nanti akan kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya, yang dipermasalahkan di mana. Nanti kami gali, kami akan ketahui dulu. Nanti akan kami cek masalah NJOP tentang nilai," pungkas Argo.
 
Baca juga: Polisi Selidiki Kerugian di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
 
Sebelumnya pemerintah sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta, pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
 
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan