medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Peraturan Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuandi dan Staff BPRD Penjaringan Andri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, dari ketiganya penyidik mencaritahu proses penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan pulau D yang dinilai terlalu kecil, yaitu Rp3,1 juta.
"Terkait mekanisme bagaimana mereka melakukan satu bentuk penilaian atas pembuatan nilai NJOP. Kan yang kita sudah ketahui nilainya Rp3,1 juta permeter. Untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran di dalam penyusunannya," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 November 2017.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Pejabat BPRD DKI Besok
Adi menambahkan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang memiliki andil untuk menentukan NJOP pulau C dan pulau D. Salah satu pihak yang akan dipanggil lagi adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kemudian proses penunjukan KJPP-nya, terus pihak KJPP-nya pastinya kita ambil keterangannya untuk mengetahui tahapan-tahapan dilaksanakan apa tidak," jelas Adi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi reklamasi. Polisi masih fokus memastikan dugaan pidananya dan setelah itu baru akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menelusuri nilai kerugian Negara.
"Kami belum periksa BPK, nanti akan kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya, yang dipermasalahkan di mana. Nanti kami gali, kami akan ketahui dulu. Nanti akan kami cek masalah NJOP tentang nilai," ungkap Argo.
Baca juga: Polisi Cari Pelanggaran Reklamasi dari BPRD
Pemerintah sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta, pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Peraturan Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Joko, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Yuandi dan Staff BPRD Penjaringan Andri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, dari ketiganya penyidik mencaritahu proses penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pulau C dan pulau D yang dinilai terlalu kecil, yaitu Rp3,1 juta.
"Terkait mekanisme bagaimana mereka melakukan satu bentuk penilaian atas pembuatan nilai NJOP. Kan yang kita sudah ketahui nilainya Rp3,1 juta permeter. Untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran di dalam penyusunannya," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 November 2017.
Baca juga: Polisi Periksa 3 Pejabat BPRD DKI Besok
Adi menambahkan, pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang memiliki andil untuk menentukan NJOP pulau C dan pulau D. Salah satu pihak yang akan dipanggil lagi adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kemudian proses penunjukan KJPP-nya, terus pihak KJPP-nya pastinya kita ambil keterangannya untuk mengetahui tahapan-tahapan dilaksanakan apa tidak," jelas Adi.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi reklamasi. Polisi masih fokus memastikan dugaan pidananya dan setelah itu baru akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menelusuri nilai kerugian Negara.
"Kami belum periksa BPK, nanti akan kami mintai keterangan dari BPK kalau tahu posisinya, yang dipermasalahkan di mana. Nanti kami gali, kami akan ketahui dulu. Nanti akan kami cek masalah NJOP tentang nilai," ungkap Argo.
Baca juga: Polisi Cari Pelanggaran Reklamasi dari BPRD
Pemerintah sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta, pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tipe A yang dibuat polisi dengan nomor LP/802/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 September 2017. Polisi berinisiatif untuk menengahi asumsi masyarakat terkait pro dan kontra terhadap proyek reklamasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)