medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Rabu, 8 November. Ketiganya akan digali keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan pulau D.
"Besok, kami akan memanggil tiga saksi. Yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI. Kedua, kami akan panggil Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI. Ketiga, staff BPRD Penjaringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 November 2017.
Argo menjelaskan, ketiganya akan diklarifikasi mengenai penetapan NJOP pulau C dan pulau D yang hanya Rp3,1 juta per meter. Menurut Argo, keterangan ketiganya akan dicocokan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak.
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan kami dalami berkaitan dengan NJOP," jelas Argo.
Argo pun memastikan penyidik bakal menindaklanjuti keterangan dari para saksi. "Makanya besok akan klarifikasi dulu pada saksi. Setelah kami periksa saksi, kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," pungkas Argo.
Baca: Polisi Selidiki Kerugian di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Pemerintah sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta, pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui 'dapur' megaproyek tersebut.
"Data bagaimana reklamasi itu, apa aturan, norma hukum yang mendasari pembangunan reklamasi. Itu semua mau saya dapatkan sekarang," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.
Adi menegaskan, sangat salah jika pihaknya tidak mengetahui prosedur pembuatan proyek reklamasi. Menurutnya, pihaknya akan menyimpulkan hasil penyelidikan proyek reklamasi setelah mendapatkan data.
Adi tak mau berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, dia akan membeberkannya jika penyidik menemukan penyimpangan.
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga pejabat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Rabu, 8 November. Ketiganya akan digali keterangannya sebagai saksi terkait dugaan korupsi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) reklamasi teluk Jakarta di Pulau C dan pulau D.
"Besok, kami akan memanggil tiga saksi. Yaitu Kepala Bidang Peraturan BPRD Provinsi DKI. Kedua, kami akan panggil Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI. Ketiga, staff BPRD Penjaringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa 7 November 2017.
Argo menjelaskan, ketiganya akan diklarifikasi mengenai penetapan NJOP pulau C dan pulau D yang hanya Rp3,1 juta per meter. Menurut Argo, keterangan ketiganya akan dicocokan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak.
"Tentunya dari penyidik Polda Metro Jaya akan kami dalami berkaitan dengan NJOP," jelas Argo.
Argo pun memastikan penyidik bakal menindaklanjuti keterangan dari para saksi. "Makanya besok akan klarifikasi dulu pada saksi. Setelah kami periksa saksi, kami akan mengerti prosesnya seperti apa, jalur-jalurnya seperti apa untuk menentukan nilai," pungkas Argo.
Baca: Polisi Selidiki Kerugian di Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Pemerintah sudah mencabut moratorium pembangunan Pulau C, D, dan G Rekamasi Teluk Jakarta, pada 5 Oktober 2017. Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ambil bagian untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan mengatakan, pihaknya ingin mengetahui 'dapur' megaproyek tersebut.
"Data bagaimana reklamasi itu, apa aturan, norma hukum yang mendasari pembangunan reklamasi. Itu semua mau saya dapatkan sekarang," kata Adi saat dikonfirmasi, Kamis 12 Oktober 2017.
Adi menegaskan, sangat salah jika pihaknya tidak mengetahui prosedur pembuatan proyek reklamasi. Menurutnya, pihaknya akan menyimpulkan hasil penyelidikan proyek reklamasi setelah mendapatkan data.
Adi tak mau berspekulasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi. Namun, dia akan membeberkannya jika penyidik menemukan penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)