Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Provinsi Jambi, Kamis, 30 November 2017. Tiga lokasi yang digeledah diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Kemarin dilakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.
Febri mengatakan, tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor PUPR Provinsi Jambi dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM). Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan suap.
"Penggeledahan dilakukan pukul 13.30 WIB. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," ujar dia.
Sementara itu, Febri mengatakan dari proses penyidikan sementara barang bukti uang sebanyak Rp3 miliar dalam dua koper yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) diketahui sempat dibawa ke rumah kerabat Arfan. Setelah itu, uang dikembalikan kepada Arfan.
"KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," pungkas Febri.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta. Sedikitnya ada 16 orang yang diamankan dalam operasi senyap di dua daerah tersebut.
(Baca juga: Kalla Sebut Anggota DPRD Jambi Korupsi Berjemaah)
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Provinsi Jambi, Kamis, 30 November 2017. Tiga lokasi yang digeledah diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"Kemarin dilakukan penggeledahan di 3 lokasi di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.
Febri mengatakan, tiga lokasi yang digeledah adalah Kantor PUPR Provinsi Jambi dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM). Dari penggeledahan itu, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan suap.
"Penggeledahan dilakukan pukul 13.30 WIB. Sejauh ini sejumlah dokumen telah ditemukan," ujar dia.
Sementara itu, Febri mengatakan dari proses penyidikan sementara barang bukti uang sebanyak Rp3 miliar dalam dua koper yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) diketahui sempat dibawa ke rumah kerabat Arfan. Setelah itu, uang dikembalikan kepada Arfan.
"KPK sudah menemukan dugaan ARN memberikan sejumlah uang terkait pengesahan APBD 2018 tersebut," pungkas Febri.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta. Sedikitnya ada 16 orang yang diamankan dalam operasi senyap di dua daerah tersebut.
(Baca juga:
Kalla Sebut Anggota DPRD Jambi Korupsi Berjemaah)
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.
Namun, dari hasil OTT pada Selasa, 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dan Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)