Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) diminta netral dan objektif dalam menanggapi sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM). IPW seakan memihak kepada kubu lama.
"IPW sebagai lembaga yang independen sejatinya netral dan objektif dalam menangani sebuah masalah, khususnya masalah hubungan Business To Business," kata kuasa hukum PT CLM, Dion Pongkor, melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Januari 2023.
Dion mengatakan IPW hanya menerima penjelasan dan data sepihak dari orang yang mengatasnamakan PT CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources (APMR). Kemudian, disimpulkan dalam sebuah penjelasan dan data yang benar.
Padahal, kata dia, ada upaya memalsukan dokumen jual beli saham melalui akta PT CLM Nomor 9 pada 14 September 2022. Hal itu dilakukan oleh pengurus lama PT CLM.
"Bahwa saat ini pengurus (manajemen) PT CLM yang sah menjabat adalah sebagai Direktur Mahar Atanta Sembiring, Direktur Ismail Achmad, Direktur Dedy Basri, Direktur Ir Ruskin, Direktur Yusdar Umar," papar dia.
Baca: Saham Garuda Ambles di Hari Kedua Setelah Gembok Suspensi Dibuka |
Hal ini, kata dia, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asia Pacific Mining Resources Nomor 06 pada 13 September 2022 yang dibuat di kantor Oktaviana Kusuma Anggraini selaku notaris. Dia menegaskan akta itu telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-0065865.AH.01.02.Tahun 2022 pada 13 September 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
"Berdasarkan SP Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054406 tanggal 13 September 2022. Selanjutnya disebut (Akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022) saat ini memiliki pengurus (manajemen) yang sah menjabat berdasarkan akta tersebut," jelas dia.
PT CLM adalah perusahaan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyoroti kasus dengan modus hostile take over.
Modus tersebut dinilai merujuk pada upaya paksa pencaplokan suatu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal.
"Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian," kata Sugeng beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di