Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons pemunduran diri mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Firli menegaskan pihaknya berkomitmen tugas pemberantasan korupsi.
"Sebagaimana amanah undang-undang dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.
Firli mengatakan pemunduran diri Lili telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Keputusan Kepala Negara itu berlaku mulai 11 Juli 2022.
Dia mengapresiasi keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang menjerat Lili. Keputusan Dewas KPK diyakini telah menjunjung tinggi nilai-nilai etik Lembaga Antikorupsi.
Firli mengimbau seluruh masyarakat tidak memberikan hadiah atau gratifikasi ke seluruh pegawai KPK. Dewas KPK dan pimpinan KPK haram menerima gratifikasi atau hadiah.
"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutur Firli.
Dia berterima kasihnya terhadap Lili. Utamanya, terhadap setiap bantuan Lili selama menjabat sebagai komisioner KPK.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ucap Firli.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri merespons pemunduran diri mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Firli menegaskan pihaknya berkomitmen tugas pemberantasan korupsi.
"Sebagaimana amanah undang-undang dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 11 Juli 2022.
Firli mengatakan pemunduran diri Lili telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pimpinan
KPK Lili Pintauli Siregar. Keputusan Kepala Negara itu berlaku mulai 11 Juli 2022.
Dia mengapresiasi keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang menjerat Lili. Keputusan Dewas KPK diyakini telah menjunjung tinggi nilai-nilai etik Lembaga Antikorupsi.
Firli mengimbau seluruh masyarakat tidak memberikan hadiah atau gratifikasi ke seluruh pegawai KPK. Dewas KPK dan pimpinan KPK haram menerima gratifikasi atau hadiah.
"Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi," tutur Firli.
Dia berterima kasihnya terhadap Lili. Utamanya, terhadap setiap bantuan Lili selama menjabat sebagai komisioner KPK.
"Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK," ucap Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)