Jakarta: Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan proses pemilihan pengganti Lili diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Komisi III menunggu pengajuan nama dari pemerintah.
"Pemerintah mengajukan namanya ke DPR," kata Adies saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mengatakan nama yang diajukan, yaitu calon yang tak lolos uji kepatutan sebagai pimpinan KPK periode sekarang. Ada lima nama yang akan dipertimbangkan mengganti Lili.
Kelima nama kandidat ialah I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata. Setelah para calon diserahkan ke DPR, Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan. DPR akan memilih satu nama yang dinilai layak menggantikan Lili.
"Kalau dari 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," ujar dia.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi KPK. Surat pemunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Jakarta:
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan proses pemilihan pengganti Lili diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Komisi III menunggu pengajuan nama dari pemerintah.
"Pemerintah mengajukan namanya ke DPR," kata Adies saat dihubungi, Senin, 11 Juli 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu mengatakan nama yang diajukan, yaitu calon yang tak lolos uji kepatutan sebagai pimpinan KPK periode sekarang. Ada lima nama yang akan dipertimbangkan mengganti Lili.
Kelima nama kandidat ialah
I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata. Setelah para calon diserahkan ke DPR, Komisi III melakukan uji kepatutan dan kelayakan. DPR akan memilih satu nama yang dinilai layak menggantikan Lili.
"Kalau dari 6-10 dianggap DPR tidak memenuhi syarat, pemerintah wajib mengajukan nama baru," ujar dia.
Lili mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi KPK. Surat pemunduran diri Lili Pintauli sudah diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Negara sudah menyetujui pemunduran diri Lili.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres (Keputusan Presiden) Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada
Medcom.id, Senin, 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)