Jakarta: Kubu Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memalsukan bukti permulaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pihak Maming siap berargumen terkait tudingannya dalam praperadilan.
"Kalau toh bukti permulaannya itu ada, tapi bukti permulaan itu fake," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Bambang enggan membeberkan lebih lanjut tudingannya terkait bukti permulaan yang palsu di KPK. Dia akan membuka tudingannya di hadapan hakim praperadilan.
"Argumennya ya nanti di praperadilan. Karena enggak fair lah masa kita buka sekarang," ujar Bambang.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Kubu Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memalsukan bukti permulaan dalam kasus dugaan suap dan
gratifikasi dalam izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pihak Maming siap berargumen terkait tudingannya dalam praperadilan.
"Kalau toh bukti permulaannya itu ada, tapi bukti permulaan itu
fake," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Bambang enggan membeberkan lebih lanjut tudingannya terkait bukti permulaan yang palsu di KPK. Dia akan membuka tudingannya di hadapan hakim praperadilan.
"Argumennya ya nanti di praperadilan. Karena enggak
fair lah masa kita buka sekarang," ujar Bambang.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)