Jakarta: Kubu Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming menilai pengusutan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah hukum. Lembaga Antikorupsi dituding ingin mengusik bisnis yang dijalani Mardani Maming.
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Bambang mengeklaim kliennya tidak melanggar hukum. KPK dituding tengah mencari kesalahan Mardani Maming. Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.
"Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau underlaying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," ujar Bambang.
Bambang menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK. Bambang menilai tindakan KPK terhadap Mardani Maming merusak ekonomi Indonesia.
"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" tutur Bambang.
Bambang mengeklaim KPK sudah melewati kewenangannya dalam pengusutan perkara yang menjerat Mardani Maming. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi tidak bisa mengurusi masalah bisnis.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming, dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.
Jakarta: Kubu Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Mardani H Maming menilai pengusutan perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan masalah hukum. Lembaga Antikorupsi dituding ingin mengusik bisnis yang dijalani Mardani Maming.
"Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis,
underlying-nya itu bisnis," kata kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Bambang mengeklaim kliennya tidak melanggar hukum.
KPK dituding tengah mencari kesalahan Mardani Maming. Apalagi, perkara yang diusut KPK sudah berlangsung 10 tahun.
"Ini ngomong
gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau
underlaying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu," ujar Bambang.
Bambang menyayangkan kliennya dipermasalahkan secara hukum oleh KPK. Bambang menilai tindakan KPK terhadap Mardani Maming merusak ekonomi Indonesia.
"Kita tengah melakukan
recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" tutur Bambang.
Bambang mengeklaim KPK sudah melewati kewenangannya dalam pengusutan perkara yang menjerat Mardani Maming. Menurut dia, Lembaga Antikorupsi tidak bisa mengurusi masalah bisnis.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Lembaga Antikorupsi belum membeberkan nama tersangka secara resmi. Namun, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming, dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)