Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan bantuan hukum kepada kadernya, Mardani H Maming, yang terjerat kasus dugaan rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum yang ditunjuk PBNU, antara lain mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta timnya.
"Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny Indrayana melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
BW dan Denny juga menangani gugatan praperadilan yang diajukan Mardani. Gugatan ini merupakan bentuk protes Mardani atas penetapan tersangka dalam perkara yang diusut KPK.
Sidang praperadilan Mardani digelar pukul 10.00 WIB, Selasa, 12 Juli 2022. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan persidangan praperadilan itu bakal terbuka untuk umum. Pihak pengadilan sudah memberikan panggilan untuk KPK dan Maming untuk menjalani persidangan.
"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," tutur Haruno.
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU) memberikan bantuan hukum kepada kadernya,
Mardani H Maming, yang terjerat kasus dugaan rasuah di Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Kuasa hukum yang ditunjuk PBNU, antara lain mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta timnya.
"Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini," ujar Denny Indrayana melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
BW dan Denny juga menangani gugatan praperadilan yang diajukan Mardani. Gugatan ini merupakan bentuk protes Mardani atas penetapan tersangka dalam perkara yang diusut KPK.
Sidang praperadilan Mardani digelar pukul 10.00 WIB, Selasa, 12 Juli 2022. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan persidangan praperadilan itu bakal terbuka untuk umum. Pihak pengadilan sudah memberikan panggilan untuk KPK dan Maming untuk menjalani persidangan.
"Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang, KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya," tutur Haruno.
Maming mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait keabsahan penetapan tersangka terhadapnya.
Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Namun, Rois pernah diperiksa KPK saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)