Jakarta: Kasus korupsi yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter sebagai kasus korupsi pertama yang terekam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laola menyebut, kasus tersebut sangat mengkhawatirkan.
"Tentu kalau kasus ini melibatkan pejabat setingkat Hakim Agung tentu mengkhawatirkan. Satu, mereka adalah wakil tuhan di dunia untuk menghantarkan keadilan, kalau terkait dengan apakah pertama kali Hakim Agung terlibat korupsi sepanjang KPK berdiri ini yang terekam pertama kali," ujarnya dalam tayangan HotRoom Metro TV pada Rabu Malam, 28 September 2022.
Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2011-2016 Gayus Lumbuun mengatakan individu yang terlibat dalam kasus in dikenakan hukum yang sama sesuai perbuatannya.
"Secara realita semua yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan hukum yang sama, baik dari pengacara ataupun advokat akan mendapat hukuman setimpal," ucap Gayus.
Menanggapi kasus ini, Laola menyatakan bahwa dilihat dari modus kasus korupsi biasanya akan masuk melalui Panitera.
"Kalau berdasarkan modus yang sering terjadi di kasus korupsi peradilan, emang biasanya akan masuk dari Panitera, beberapa korupsi yang ditangani kpk biasanya melibatkan hakim, kuasa hukum dari pihak berperkara biasanya akan masuk pada Panitera," jelasnya.
(Ainun Kusumaningrum)
Jakarta: Kasus korupsi yang menyeret Hakim Agung Sudrajat Dimyati dinilai Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Laola Easter sebagai
kasus korupsi pertama yang terekam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK). Laola menyebut, kasus tersebut sangat mengkhawatirkan.
"Tentu kalau kasus ini melibatkan pejabat setingkat Hakim Agung tentu mengkhawatirkan. Satu, mereka adalah wakil tuhan di dunia untuk menghantarkan keadilan, kalau terkait dengan apakah pertama kali Hakim Agung terlibat korupsi sepanjang KPK berdiri ini yang terekam pertama kali," ujarnya dalam tayangan HotRoom Metro TV pada Rabu Malam, 28 September 2022.
Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2011-2016 Gayus Lumbuun mengatakan individu yang terlibat dalam kasus in dikenakan hukum yang sama sesuai perbuatannya.
"Secara realita semua yang terlibat dalam kasus ini akan dikenakan hukum yang sama, baik dari pengacara ataupun advokat akan mendapat hukuman setimpal," ucap Gayus.
Menanggapi kasus ini, Laola menyatakan bahwa dilihat dari modus kasus korupsi biasanya akan masuk melalui Panitera.
"Kalau berdasarkan modus yang sering terjadi di kasus korupsi peradilan, emang biasanya akan masuk dari Panitera, beberapa korupsi yang ditangani kpk biasanya melibatkan hakim, kuasa hukum dari pihak berperkara biasanya akan masuk pada Panitera," jelasnya.
(Ainun Kusumaningrum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WAN)