Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi terkait penegakan hukum kasus suap di Mahkamah Agung yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Dari pertemuan yang berlangsung ini disepakati tiga hal.
"Kita akan membangun proses penegakan hukum yang komprehensif, kuat dan terbaru, maka kita akan mengajak tiga pihak yaitu KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung," ujar Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, 27 September 2022.
Kesepakatan pertama, KPK yang memberikan ruang dan waktu seluas-luasnya untuk memeriksa secara etik para hakim MA lainnya yang diduga terlibat. Pemeriksaan KY ini tidak masuk ranah KPK hanya fokus pada pelanggaran etik.
Baca juga: Usut Suap di MA, KY Tukeran Informasi dengan KPK
Poin kedua, berdasarkan MoU antara KY dan KPK, kedua lembaga sepakat melakukan pertukaran data di antaranya data dari KPK ke KY maupun sebaliknya. Jika dalam pemeriksaan etik pihak KY menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, KY akan menyerahkan kepada KPK begitu juga sebaliknya.
Terakhir, KY akan membangun proses hukum yang lebih komprehensif, kuat, dan terpadu dengan melibatkan KPK dan MA. Terutama dalam tindak pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan para hakim. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) untuk berkoordinasi terkait penegakan hukum kasus suap di
Mahkamah Agung yang menjerat
hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Dari pertemuan yang berlangsung ini disepakati tiga hal.
"Kita akan membangun proses penegakan hukum yang komprehensif, kuat dan terbaru, maka kita akan mengajak tiga pihak yaitu KPK, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung," ujar Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dalam tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, 27 September 2022.
Kesepakatan pertama, KPK yang memberikan ruang dan waktu seluas-luasnya untuk memeriksa secara etik para hakim MA lainnya yang diduga terlibat. Pemeriksaan KY ini tidak masuk ranah KPK hanya fokus pada pelanggaran etik.
Baca juga: Usut Suap di MA, KY Tukeran Informasi dengan KPK
Poin kedua, berdasarkan MoU antara KY dan KPK, kedua lembaga sepakat melakukan pertukaran data di antaranya data dari KPK ke KY maupun sebaliknya. Jika dalam pemeriksaan etik pihak KY menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, KY akan menyerahkan kepada KPK begitu juga sebaliknya.
Terakhir, KY akan membangun proses hukum yang lebih komprehensif, kuat, dan terpadu dengan melibatkan KPK dan MA. Terutama dalam tindak pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan para hakim. (
Imanuel Rymaldi Matatula)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)