Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Firli mengatakan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
"Ditahan karena adanya bukti yang cukup," ujar Firli.
KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Masa penahanan mereka sama, namun, lokasinya berbeda. Agus, Wildan dan Achmad ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Hosin dan Salman ditahan di Rutan C1.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan
suap jual beli jabatan di Bangkalan.
"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Desember 2022.
Firli mengatakan penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
"Ditahan karena adanya bukti yang cukup," ujar Firli.
KPK juga menahan lima tersangka lain dalam kasus ini. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Masa penahanan mereka sama, namun, lokasinya berbeda. Agus, Wildan dan Achmad ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Hosin dan Salman ditahan di Rutan C1. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)